Foto : Kerusakan Lingkungan yang dilakukan oleh Rumpoko
BATAM – Banyaknya aktivitas lalu lalang mobil lory dumd truk yang sedang mengangkut tanah melintas di area Bumi Perkemahan hutan lindung teluk lengung Kel, kabil Kec, Nongsa KOTA BATAM mengeruk tanah tidak meliki izin atau dokumen yang lengkap dari istansi terkait, Kamis (7/08/2025)
Terlihat jelas adanya Aktivitas Cut And Fill atau Pengerukan tanah di kawasan bumi perkemahan tepatnya di teluk lengung kapling punggur.
Dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum aparat yang ikut serta dalam pengerukan tanah di wilayah teluk lengung hingga aktivitas pengerukan tanah berjalan dengan mulus, tanpa ada hambatan.dari Aparat Penegak Hukum (APH)
Berdasarkan pembicaran dari narasumber dan awak media kalau dilokasi pengerukan di bumi perkemahan Bernama RUMPOKO sudah lama beraktiivitas.
Dugaann kuat RUMPOKO tidak mengantongi izin atau dokumen yang sah dari intansi pemerintah dengan aktivitas ilegal yang Rumpoko lakukan.
Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. (lima ratus jutarupiah).”
Sementara itu, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah)”
Hingga berita ini dipublikasikan untuk mendapatkan informasi lebih jelas, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepihak kapolsek setempat namun hasil dari konfirmasi yang dilakukan awak media melalui Via whatshap nya tidak sesuai harapan.
“Nanti akan kita Selidiki,” kata kapolsek Nongsa singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media sudah konfirmasi ke pihak pengelola yang bernama Rumpoko melalui pesan whatsapp,Namun pihak pengelola menyarankan untuk diberitakan atau dipublikasikan.
(Tim/red)







