Foto : Kendaraan Pengangkut BBM “kencing” di Jalan, dan Pertemuan Wartawan dan Oknum TNI Beserta Mafia Migas.
RUPAT,RIAU – Viral di media Sosial dugaan Praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencoreng nama baik Institusi TNI Angkatan Darat di Pulau Rupat, Bengkalis.
Dugaan keterlibatan oknum aparat TNI aktif berinisial Ari yang menjabat sebagai Babinsa ikut menyeret nama institusi yang selama ini dipercaya menjaga kedaulatan Negara.
Dalam narasi di media sosial tersebut,awak media membongkar operasi ilegal mobil tangki BBM yang diduga melakukan aktivitas “kencing minyak” di luar titik distribusi resmi.
Ketika dikonfrontasi, para pelaku panik dan melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran berbahaya yang nyaris merenggut keselamatan jurnalis.
Berdasarkan kronologi, sopir tangki kabur usai dicecar pertanyaan oleh jurnalis seputar lokasi pembongkaran minyak yang mencurigakan.
Mobil awak media dihadang, dipaksa masuk ke jalan tanah rusak, bahkan nyaris ditabrak oleh kendaraan tangki ketiga yang ikut mengawal.
Namun, intimidasi fisik di jalan ternyata bukan satu-satunya ancaman.
Dalam dua pertemuan yang direkam secara diam-diam, Ari,oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa diduga mencoba menyuap awak media dengan uang tunai mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Pada pertemuan selanjutnya, Edi Nasir Hutabarat, tangan kanan bos mafia minyak bernama Manurung, bahkan menawarkan uang tutup mulut hingga Rp10 juta.
Semua upaya suap ditolak tegas oleh jurnalis.
“Mulai dari hampir ditabrak, difitnah, sampai ditawari uang, kami alami semua. Tapi kebenaran tetap harus disuarakan,” ujar salah seorang wartawan yang menjadi korban intimidasi.
Upaya membungkam media dengan uang dan ancaman ini tak hanya melanggar etika, tapi juga hukum. Dugaan suap kepada jurnalis dapat dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp250 juta.
Lebih lanjut, jika benar Ari adalah prajurit TNI aktif, keterlibatannya berpotensi melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang secara tegas melarang prajurit aktif terlibat bisnis ilegal atau praktik penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun aparat kepolisian terkait insiden ini.
Sementara itu, awak media menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti berupa rekaman, foto, dan video kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini membuka kembali borok lama praktik mafia BBM yang kebal hukum dan tak segan membungkam siapa pun yang mencoba membongkar. Pertanyaannya kini: akankah negara hadir atau justru memilih diam?
(Red)







