Foto : Sekolah Pamasta di Tanjung Morawa.
DELI SERDANG – Sekolah Menengah Atas (SMA) Pamasta di Tanjung Morawa Deli Serdang masih menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sampai saat ini meski Surat Izin Operasional (SIOP) sudah berakhir atau “mati”.
Padahal, SIOP merupakan salah satu persyaratan sebagai bentuk legalitas sekolah untuk mendapatkan dana BOS maupun bantuan-bantuan pemerintah lainnya.
Berdasarkan penelusuran redaksi di laman https://dapo.kemdikbud.go.id atau dikenal dengan dapodik sekolah, ditemukan bahwa SK Izin Operasional Sudah Mati.
Data itu hingga berita ini ditulis belum mengalami pemutakhiran. Hal tersebut menjadi kejanggalan, karena adanya dugaan cacat prosedur dalam operasional dan penyaluran dana BOS dari Kemendikbud.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Sekolah SMA Pamasta Harapan Siringo – Ringo terkait dugaan cacat Prosedur, Harapan mengakui bahwa hal tersebut benar.
“Siop sudah mati pak, tapi kita lagi tahap pengurusan pak,” ujar Harapan Siringo- ringo. Rabu (1/10/2025)
Harapan Siringo – ringo juga bahwa Siop tersebut telah mati sejak 2020 dan sudah konfirmasi ke Pengurus Yayasan terkait percepatan Pengurusan SIOP.
Sekedar informasi, Januari Tahun 2025 SMA Pamasta mendapatkan Dana Bansos sebesar Rp72.960.000.
Menurut narasumber di Dinas Pendidikan Deliserdang ketika ditemui di kantornya, Rabu (1/10/2025), bahwa SIOP menjadi persyaratan bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS.
Adapun untuk masa berlaku SIOP adalah adalah lima tahun.
“SIOP yang tidak diurus (habis masa berlaku) maka sekolah tidak berhak menerima dana BOS,” ujar narasumber yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disdik Deli Serdang itu.
Dia juga menegaskan, perpanjangan SIOP wajib dilakukan sekolah agar tetap terdaftar di Kemendikbud.
“Terkait mengapa SMA Pamasta yang SIOP-nya telah mati dan masih menerima dana BOS, saya juga heran mengapa bisa begitu. Maka kami akan segera menelusuri faktanya untuk dapat memutuskan kebijakan apa yang sesuai dengan regulasi,” terangnya.
Diterangkannya lebih lanjut, dalam penentuan berhak atau tidaknya satu sekolah menerima dana BOS adalah wewenang Kementerian bukan Dinas Pendidikan.
“Jadi sekolah melakukan pengisian data melalui verifikasi faktual sp kemdikbud, berdasarkan itulah nanti Kemendikbud akan mengambil data-data sekolah yang berhak menerima dana BOS untuk disakurkan,” ujarnya menjelaskan.
Maka, tambahnya, bukan dinas pendidikan yang melaporkan ke Kementerian terkait SIOP sekolah yang “mati” untuk mendapatkan dana BOS atau tidak.
“Kami berterima kasih atas adanya informasi ini. Selanjutnya kami akan mempelajari terkait SMA Pamasta ini sehingga dapat ditemukan faktanya,” pungkasnya.
Apabila sekolah tersebut telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tapi izin operasionalnya sudah tidak aktif lagi maka sekolah tersebut wajib mengembalikan bantuan tersebut ke kas daerah.
Izin operasional, tidak boleh tidak aktif, seharusnya pihak sekolah mengurus perpanjangan izin operasionalnya sebelum masa aktifnya habis, izin operasional jangan sampai mati/terjedah kalau sempat habis masa aktifnya sekolah tersebut otomatis tidak bisa menerima dana bos dan tidak boleh menerima murid baru dan berdampak dengan proses belajar mengajar.
(tno/red)







