Terpantau Dua Truk Putih di SPBU 14.204117 Pekan Labuhan Dugaan Kendaraan Langsir Solar Subsidi Milik “Andre Sinaga”

  • Whatsapp

Foto : Dugaan Dua Truk Langsir BBM Solar Subsidi Milik Andr Sinag.

 

 

MEDAN LABUHAN – Diduga dua Truk langsir yang ikut antrian di SPBU 14.204117 Pekan Labuhan tersebut milik “Andr Sinag” yang akan membeli solar dengan jumlah besar untuk di timbun dulu ke gudang milik Andr Sinag dan setelah cukup baru dijual ke gabion belawan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,Andr Sinag mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk bisa membeli solar subsidi secara berulang kali dan menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

Andr Sinag diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.

Salah satu warga sekitar SPBU menerangkan bahwa truk tersebut kerap kali mengisi berulang kali ke SPBU tersebut.

“Sering kali itu bang ke SPBU ini isi Solar subsidi, asik dia dia saja yang ngisi bang, ” ungkap warga sekitar. Kamis (5/3/2026)

Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

 

(zul/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *