Peredaran Rokok Ilegal Merek “RAVE” Marak di Batam, Bea Cukai dan APH Didesak Tangkap Pengedar Berinisial AYG

  • Whatsapp

Foto : Merk Rokok Ilegal.

 

 

BATAM — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek RAVE (Merah, Menthol) semakin marak dan beredar bebas di berbagai warung, toko, hingga grosir di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Produk ini dijual dengan harga murah, yakni sekitar Rp10.000 hingga Rp12.000 untuk varian Merah dan Rp18.000 untuk varian Menthol.

Masyarakat mendesak Bea Cukai Batam dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas serta menangkap terduga aktor intelektual sekaligus pengedar berinisial AYG, yang juga diduga kuat merupakan pemain lama dalam bisnis minuman keras (miras) dan rokok ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan investigasi sementara, jalur distribusi rokok ini diduga terorganisir hingga tingkat pengecer, dengan indikasi lokasi penimbunan berada di kawasan PT Alcotrindo Batam, Jl. Citra Buana Industrial Park III (meski keterkaitan langsung perusahaan ini masih dalam tahap pendalaman).

Dampak Status FTZ Batam terhadap Pengawasan:

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ), Batam sering kali menjadi celah masuk dan keluar barang impor maupun lokal tanpa pengenaan bea masuk secara normal.

Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum mafia cukai untuk menyelundupkan atau memproduksi barang kena cukai (BKC) ilegal guna dipasarkan ke luar kawasan FTZ atau diedarkan secara bebas di Kepri.

Potensi Kerugian Negara di Kepri:

Berdasarkan data pemangku kepentingan fiskal daerah, kerugian negara akibat rokok ilegal di Kepulauan Riau diperkirakan mencapai miliaran hingga ratusan miliar rupiah per tahun (seperti estimasi potensi kehilangan penerimaan mencapai ratusan miliar rupiah).

Hal ini menggerus target penerimaan cukai nasional yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan layanan kesehatan masyarakat (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/DBHCHT).

Sanksi Hukum Tegas (UU Cukai):

Pelaku pelanggaran cukai tidak hanya dijerat denda administratif, tetapi juga ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995). Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai (polas) diancam pidana penjara 1 hingga 8 tahun serta denda minimal 10 kali hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(murni)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *