Foto : Dua Tersangka pembunuhan (ist)
MEDAN – Rangkaian kronologi pembvnvhan Asprina Surbakti Wakil Rektor 2 ITB Indonesia, di rumahnya di Kompleks J-Kesain, Blok C1 Nomor 2, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (25/9/2026) lalu, akhirnya diungkap.
Dua tersangka yang diamankan, masing-masing AFRS (25) dan MRS (37).
AFRS merupakan warga Desa Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ia merupakan mantan kuli bangunan yang sempat bekerja di perumahan tempat korban tinggal, yang sudah hafal lokasi, dan mengetahui Asprina tinggal seorang diri.
Sementara MRS merupakan warga Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di Sumatera Utara dia tinggal di Sei buluh, Perbaungan
Keduanya ditangkap di Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin dini hari, 28 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengungkap kronologis, peran, hingga rencana pelarian pelaku.
Pada Kamis 24 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, atau sehari sebelum korban ditemukan tewas, AFRS dan MRS sedang berada di sebuah warung internet (warnet) di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat itu, salah satu tersangka mengaku membutuhkan uang dan kemudian muncul rencana untuk melakukan perampokan.
Tersangka AFRS kemudian teringat tempatnya pernah bekerja.
Ia mengetahui ada seorang perempuan, yakni Asprina Surbakti, tinggal seorang diri di rumah tersebut, serta memiliki harta benda.
AFRS juga memahami seluk-beluk kompleks perumahan serta kondisi rumah korban.
Selanjutnya, kedua tersangka pergi ke loket bus di Kota Medan untuk menuju Berastagi, dan tiba sekitar pukul 17.30 WIB.
“AFRS pernah bekerja di kompleks perumahan tempat korban saat bekerja di proyek perumahan. Mereka berangkat dari warnet dengan naik bus menuju Berastagi,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak, Selasa (29/9/2026).
Karena tiba di Berastagi saat masih sore, kedua tersangka kemudian singgah di masjid yang berada di dekat RS Efarina Etaham Berastagi.
Pada Jumat (25/9/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya mulai bergerak menuju kompleks tempat korban tinggal.
Mereka masuk melalui bangunan yang belum selesai dan kemudian naik ke atap kaca rumah korban.
Keduanya menunggu diatas kanopi, plafon hingga sekitar pukul 04.40 WIB.
Ketika azan subuh mulai terdengar, kedua tersangka turun ke area rumah menggunakan tali tambang.
Mereka kemudian menunggu korban bangun.
Kurang lebih tiga jam mereka menunggu di dapur rumah hingga sekitar pukul 08.00 WIB, akhirnya korban bangun tidur.
Begitu keluar dari kamar, korban kaget melihat AFRS dan langsung berteriak.
Saat korban hendak melarikan diri, kedua tersangka menangkapnya hingga terjatuh.
MRS kemudian membenturkan kepala korban ke lantai.
Ia juga mencekik leher korban dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya menutup mulut korban.
Sementara itu, AFRS mencekik korban menggunakan kedua tangannya hingga Asprina tidak lagi bernapas.
Setelah korban tidak bernapas, keduanya menyeret korban ke kamar mandi.
MRS kemudian membersihkan darah di lantai menggunakan kain.
Keduanya juga merapikan area yang berantakan dan melepas tali tambang yang sebelumnya digunakan untuk turun dari atap agar jejak mereka tidak terlihat.
Setelah bergumul dengan korban dan menunggu cukup lama, kedua tersangka sempat beristirahat.
Mereka kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya uang tunai sekitar Rp 30 juta yang disimpan di laci kamar, jam tangan, serta anting yang dikenakan korban.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka tidak mengambil cincin yang dikenakan korban karena diduga ingin membuat seolah-olah kematian korban bukan terkait aksi perampokan.
Setelah mengambil harta benda korban, keduanya juga mengambil celana jeans dan mengganti pakaian.
Meski sudah berhasil, mereka tidak langsung meninggalkan lokasi karena masih ada pekerja proyek yang beraktivitas di sekitar kompleks.
Keduanya kemudian menunggu hingga sekitar pukul 12.00 WIB, saat para pekerja proyek beristirahat.
Kedua tersangka kemudian keluar dari kompleks dengan membawa mobil Mitsubishi Xforce milik korban menuju Medan.
Sesampainya di Medan, mobil tersebut kemudian ditinggalkan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Setelah itu, keduanya naik becak motor menuju Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum menuju Jermal 15, kedua tersangka sempat membeli dua unit handphone, masing-masing Redmi untuk AFRS dan Poco untuk MRS.
Mereka juga membeli pakaian baru.
Setelah itu, keduanya pergi ke warung internet tempat mereka merencanakan perampokan.
Setelah berbelanja, meninggalkan mobil, dan bermain di warung internet hingga keesokan hari, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka mengambil kembali mobil yang ditinggalkan di SPBU.
Mereka kemudian pergi ke kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK), lalu menyewa kamar hotel hingga Minggu dini hari.
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya kembali ke warung internet di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Di sana, mereka merencanakan untuk melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan membawa mobil dan harta hasil perampokan pada Senin (28/9/2026).
Namun, rencana tersebut gagal setelah keberadaan mereka diketahui tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Karo, dan keduanya kemudian ditangkap.
“Rencana hari Senin tanggal 28 September, kedua pelaku akan berangkat ke Palembang untuk menjual mobil korban.”
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil milik korban serta dua tas berwarna hitam milik Andi Fahru Rozi Siregar dan M. Rafli Simanjuntak.
Dari tas milik Andi, polisi menemukan uang tunai Rp1.620.000 yang merupakan sisa uang milik korban, satu unit handphone Redmi yang dibeli menggunakan uang korban, satu jam tangan, satu kunci mobil, satu STNK mobil, serta sejumlah perhiasan berupa satu kalung, satu cincin, sepasang anting, dan satu gelang.
Polisi juga mengamankan satu kartu pengenal dosen milik korban.
Sementara itu, dari tas milik M. Rafli, ditemukan satu unit handphone Poco yang dibeli menggunakan uang korban, satu buah cincin, serta uang tunai Rp2.075.000 yang merupakan sisa uang milik korban.
Selain itu, polisi mengamankan pakaian yang diduga dikenakan kedua tersangka saat melakukan tindak pidana dan teridentifikasi melalui rekaman CCTV.
(red)







