Foto : Tampang Antoni Sitorus SS, tersangka pencurian arus listrik PLN yang rugikan negara Rp 19,7 Miliar.(ist)
MEDAN – Antoni Sitorus merupakan pemilik 57 tambang bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik, hingga membuat PLN rugi Rp 19,7 miliar.
Sayangnya, sampai detik ini, Antoni Sitorus yang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) masih dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.
Polisi tak mampu menangkap Antoni Sitorus, meski sudah merugikan negara Rp 19.7 miliar.
Antoni Sitorus adalah pria kelahiran Kota Tanjungbalai, 13 Maret 1984.
Ia tercatat tinggal di Kompleks Asoka Raya Residence,Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Antoni Sitorus diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Dalam laman LinkedIn Indonesia, tertulis bahwa ia merupakan sarjana sastra lulusan Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia mengaku sebagai Founder dari Crypto News Indonesia.
Selain itu, Antoni Sitorus juga pernah menjadi Chief Marketing Officer di PT Comodo Matic Decentralized (CMD).
Ia juga mengklaim pernah menjabat sebagai Chief Executive Officer di Arecsa Global.Dalam laman LinkedIn tersebut, dirinya mengaku sebagai Bitcoin Mining Consultant.
Sayang, meski sudah disebut merugikan negara hingga belasan miliar, penangkapan Antoni Sitorus dinilai masyarakat terkesan bertele-tele.
Ada indikasi, pria dengan tinggi badan kira-kira 165 sentimeter ini dibiarkan lolos dan tidak ditangkap hingga saat ini.
Dalam kasus pengungkapan tambang bitcoin yang melakukan aksi pencurian arus listrik ini, Polda Sumut menyatakan ada dua tersangka yang ditangkap.
Keduanya yakni inisial PT dan SM.
PT disebut sebagai Direktur Human Resource Development (HRD),Sedangkan SM menjabat sebagai kordinator lapangan.
Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum di Polda Sumut.
Namun, untuk pengejaran terhadap Antoni Sitorus, belum ada perkembangan lebih lanjut, apakah sudah dicekal atau masih dibiarkan begitu saja.
(Redaksi/Tribun)