Antoni Sitorus Jadi DPO di Polda Sumut Kasus Pencurian Arus Listrik

  • Whatsapp

Foto : Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi saat memimpin penggerebekan lokasi tambang bitcoin di Kota Medan.

 

Read More

MEDAN – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut mengeluarkan surat status Antoni Sitorus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Antoni Sitorus jadi buronan karena dituding melakukan pencurian arus listrik, terkait tambang bitcoin yang digerebek polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sudah ada dua tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tambang bitcoin ini.

Keduanya adalah PT dan SM.PT disebut sebagai Direktur Human Resource Development (HRD).

Terkait Antoni Sitorus, yang bersangkutan diketahui tinggal di Kompleks Asoka Raya Residence, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.

Ia memiliki seorang istri dengan dua anak.Antoni Sitorus merupakan kelahiran Kota Tanjungbalai pada 13 Maret 1984.

Ia tercatat sebagai pemilik 57 tambang bitcoin yang diduga melakukan pencurian arus listrik, hingga membuat PT PLN tekor.

Dalam perkara ini, Antoni Sitorus disangkakan Pasal 51 ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

 

(Redaksi/Tribun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *