Foto : Kendaraan yang ditangkap (kiri) dan Pemilik Kendaraan saat di Polres Binjai (kanan)
BINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Binjai menetapkan dua orang sopir mobil pengangkut minyak lampu sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut menuai sorotan karena dinilai janggal dan tidak didasarkan pada prosedur yang jelas.
Apa lagi belakangan ini, dugaan penangkapan tersebut terjadi karna setoran yang tidak diberikan ke Polres Binjai melalui Kanit Tipiter Polres Binjai, Ipda Hasbullah Siregar.
Kedua sopir tersebut dijerat oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Binjai dengan dugaan tindak pidana meniru dan memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi,serta melakukan pengangkutan minyak tanpa izin usaha.
Namun, penetapan tersangka itu dipertanyakan.
Pasalnya, minyak lampu dan kondensat yang diangkut hingga kini belum masuk dalam kategori bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain itu, aparat kepolisian Polres Binjai belum melakukan uji laboratorium terhadap cairan minyak yang diangkut untuk memastikan jenis dan kandungannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, minyak tersebut dibeli secara resmi dari dapur pengolahan yang berada di wilayah Tanjung Pura. Kendati demikian, Polres Binjai tetap menilai aktivitas tersebut sebagai kegiatan pengangkutan minyak tanpa izin usaha yang sah.
Sebelumnya, tim Tekab Tipiter Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap dua orang sopir tersebut di Jalan Tol Binjai–Langsa, tepatnya di Desa Tandem Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Dalam proses penangkapan, petugas disebut tidak memperlihatkan surat tugas maupun surat penangkapan kepada kedua sopir. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Binjai tanpa dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan minyak tanah tanpa dokumen resmi.
“Pengangkutan BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi dan perizinan yang sah,” kata Hizkia.
(red)







