BATAM – ,Aktivitas pemagaran menggunakan kayu mangrove dan penyempitan alur laut di kawasan pesisir Jalan Duyung, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, kembali menjadi perhatian publik. Senin (27/04/26)
Selain mendapat sorotan dari DPRD Kepulauan Riau, aspirasi juga datang dari Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) yang mewakili masyarakat pesisir Tanjung Uma.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, sebelumnya menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait kegiatan yang tengah berlangsung di kawasan tersebut.
Menurutnya, penjelasan yang komprehensif diperlukan agar seluruh pihak, terutama masyarakat sekitar, memahami arah dan tujuan pekerjaan.
“Perlu ada kejelasan agar semua pihak memahami arah dari pekerjaan ini, termasuk masyarakat yang selama ini beraktivitas di sekitar lokasi,” ujarnya dalam pertemuan bersama pihak terkait, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, kawasan pelabuhan rakyat di Tanjung Uma memiliki peran strategis sebagai jalur transportasi dan distribusi barang. Oleh sebab itu, aspek legalitas, batas wilayah kerja, serta rencana pengembangan dinilai penting untuk disampaikan secara terbuka guna menghindari potensi kesalahpahaman.
Sementara itu, KPSB Kelurahan Tanjung Uma melalui surat resmi tertanggal 7 April 2026 telah melaporkan adanya aktivitas reklamasi di wilayah pesisir kepada DPRD Kepri dan HNSI Kepri. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPSB, Amelia, dan Sekretaris Jumli Priadi.
Dalam surat itu, KPSB menyampaikan telah mengajukan permohonan audiensi kepada pihak pelaksana proyek sejak 25 Maret 2026. Namun hingga saat ini, upaya tersebut disebut belum menghasilkan pertemuan yang diharapkan.
“Kami berharap adanya mediasi dan fasilitasi dari DPRD Kepulauan Riau dan HNSI untuk membahas persoalan ini secara bersama,” demikian disampaikan dalam surat tersebut.
KPSB juga mengungkapkan bahwa aktivitas di kawasan pesisir tersebut dirasakan berdampak pada ruang gerak usaha masyarakat, khususnya bagi penambang sampan dan boat, serta aktivitas pelabuhan rakyat dan bongkar muat barang.
Di sisi lain, pihak kontraktor sebelumnya menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku, serta berada dalam pengawasan pihak berwenang.
Aktivitas yang berjalan saat ini juga disebut masih difokuskan di area daratan sesuai batas kerja yang telah ditetapkan.
Sejumlah pihak menilai, kondisi ini membutuhkan komunikasi yang lebih intensif antara pelaksana proyek, pemerintah, dan masyarakat. Dialog terbuka dinilai menjadi langkah penting untuk menghadirkan kejelasan informasi sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi warga pesisir.
Hingga kini, masyarakat dan pihak koperasi masih menantikan tindak lanjut berupa mediasi atau pertemuan resmi guna memperoleh penjelasan menyeluruh terkait rencana serta dampak kegiatan di kawasan tersebut.
(Tim-red)







