Dugaan Praktik Perjudian Dadu Beromset Ratusan Juta di Bekas Kantor Kodim di Kabanjahe Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

  • Whatsapp

Foto : Lokasi Diduga Bekas Markas Kodim yang dialihfungsikan menjadi tempat judi.

 

 

TANAH KARO — Praktik perjudian jenis dadu yang berlokasi di eks Kantor Komando Distrik Militer (Kodim) lama, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, dikabarkan masih tetap beroperasi secara bebas dan nyaman.

Aktivitas ilegal yang diduga dikelola oleh seorang pria bermarga Sipayung ini dilaporkan beroperasi setiap hari dengan estimasi omset mencapai ratusan juta rupiah per harinya.

Kendati berada di wilayah hukum Polres Tanah Karo, aktivitas tersebut menuai tanda tanya besar dari masyarakat sekitar. Keberadaan lokasi perjudian yang terang-terangan ini dinilai seolah kebal hukum dan tidak tersentuh oleh tindakan tegas aparat penegak hukum setempat.

Kondisi ini memicu keresahan serta perbincangan hangat di tengah warga setempat. Sejumlah elemen masyarakat—mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga aparat keamanan tingkat kelurahan—tampak tidak berkutik dalam menutup praktik yang melanggar hukum negara sekaligus norma agama tersebut.

Salah seorang warga Kelurahan Gung Leto yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan keheranannya atas minimnya tindakan dari pihak kepolisian terhadap lokasi perjudian beromset besar tersebut.

“Kami sangat heran, praktik judi dadu dengan omset ratusan juta per hari di desa kami ini bisa bebas beroperasi begitu saja tanpa ada penindakan berarti dari pihak kepolisian,” ujar warga tersebut melalui sambungan WhatsApp, Senin (21/9/2026) sore.

Menurut warga, meskipun berbagai media massa di wilayah Kabupaten Karo telah sering memberitakan lokasi tersebut, pihak kepolisian seolah bergeming.

Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa kelanggengan lokasi perjudian ini tidak terlepas dari adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang membekingi kegiatan tersebut.

Ancaman Hukum Tegas bagi Bandar Judi

Penyelenggaraan praktik perjudian di Indonesia merupakan tindakan pidana berat yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya **Pasal 426 tentang Penyelenggara/Bandar Judi**, disebutkan bahwa:

Sasaran Pasal: Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, mengelola, atau memfasilitasi permainan judi, baik secara konvensional maupun daring (online).

Ancaman Hukuman:Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (mencapai **Rp2 miliar**).

Hukuman tersebut mengalami penyesuaian penurunan batas maksimal kurungan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang sebelumnya mencapai 10 tahun penjara.
(red)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *