Ancam Ketahanan Pangan dan Petani, Gudang Diduga Pembuat Pupuk Palsu Beroperasi Terang-terangan di Jalan Veteran Pasar VI Gg Prajurit

  • Whatsapp

Foto : Lokasi Gudang Pupuk Oplosan. Bahan Pupuk yang akan Dioplos (kiri) Saat memuat Pupuk Ilegal ke truk Pembeli (kanan)

 

 

MEDAN — Sebuah lokasi yang berada di kawasan Jalan Veteran, Pasar VI, Gang Prajurit, dilaporkan masyarakat beroperasi setiap hari sebagai tempat pembuatan dan pengemasan pupuk ilegal atau pupuk palsu yang siap untuk diedarkan ke pasaran.

Keberadaan aktivitas terselubung ini sontak membuat resah warga sekitar dan para petani. Pasalnya, selain beroperasi secara leluasa tanpa plang nama resmi, praktik pengoplosan ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi sektor pertanian serta merusak kesuburan tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas di gudang tersebut tampak lalu-lalang kendaraan pengangkut barang. Tanpa mengenal waktu libur, kegiatan produksi diduga kuat berlangsung setiap hari.

Modus operandi sindikat pupuk palsu umumnya melibatkan pencampuran bahan-bahan non-standar—seperti kapur, pewarna kimia, atau zat-zat tertentu—yang kemudian dikemas ulang ke dalam karung bermerek pupuk subsidi maupun nonsubsidi terkenal.

Setelah dikemas rapi dan dijahit mesin, pupuk tiruan tersebut langsung diangkut menggunakan truk atau kendaraan bak terbuka untuk didistribusikan ke berbagai daerah sentra pertanian.

Setiap hari ada saja truk atau kendaraan yang keluar masuk membawa karung-karung yang diduga pupuk.

Kami takut hal ini mencemari lingkungan dan merugikan petani yang memakainya,”* ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.Rabu (7/10/2026)

Peredaran pupuk ilegal dan palsu bukan sekadar kejahatan ekonomi biasa, melainkan ancaman serius terhadap program ketahanan pangan yang digalakkan oleh pemerintah.

Dampak buruk penggunaan pupuk palsu bagi petani di antaranya:

Tanaman tidak mendapatkan unsur hara yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga pertumbuhan terhambat dan hasil panen merosot tajam.

Kerusakan Struktur Tanah: Bahan kimia sembarangan yang terkandung dalam pupuk ilegal dapat merusak ekosistem tanah dalam jangka panjang, membuatnya tandus dan sulit diolah kembali.

Kerugian Finansial Petani: Petani telah mengeluarkan modal besar untuk membeli pupuk, namun justru tertipu oleh produk tiruan yang tidak memiliki kandungan nutrisi efektif.

Secara hukum, tindakan memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin edar serta tidak sesuai dengan standar mutu melanggar **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan** serta **Undang-Undang Perlindungan Konsumen**, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat.

(Rafa/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *