MEDAN – Damenta Sukapiring bersama warga Dusun V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang memprotes aksi pembuatan batas yang diduga dilakukan oleh pihak Developer MMTC dengan menggunakan cat filows warna merah, Minggu (12/7/2020).
Menurut Damenta, lahan milik pihak Developer telah dipagar keliling dengan tembok. Akan tetapi bila terjadi upaya pembangunannya sampai ke titik tanda Cat Filows warna merah yang dibuat maka kuat dugaan aset Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang nantinya akan berkurang.
Seperti diketahui, pihak Developer diduga akan menutup Jalan Melati yang selama ini merupakan jalan umum (Fasilitas Umum) milik Pemkab Deliserdang yang dipergunakan masyarakat yang hendak beraktivitas menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Jalan William Iskandar dan Pasar Bengkok.
Selain itu, masyarakat yang domisili di Jalan Melati meminta Pemkab Deliserdang agar akses Gang Tanjung dibuka kembali. Begitu juga dengan akses Jalan Melati untuk dibuka kembali hingga dapat mempermudah masyarakat yang ingin menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Jalan William Iskandar dan Pasar Bengkok.
Ironisnya, walaupun masyarakat yang domisili di Jalan Melati, Jalan Mesjid Gang Melati sudah pernah melayangkan surat pada tanggal 16 Agustus 2017, silam kepada Bupati Deliserdang dan BPN Kabupaten Deliserdang dan Ketua DPRD Deliserdang yang pada massa itu menjabat namun hingga sampai saat tidak kunjung ditanggapi.
“Dalam hal ini, kami menduga adanya penyerobotan Fasilitas umum atau penghilangan akses jalan umum yakni Gang Tanjung dan Gang Kantil dialihkan penguasaannya menjadi hak milik Developer. Itu dapat dibuktikan, karena jalan tersebut selalu di Greder dengan menggunakan alat berat,” ungkap Damenta Sukapiring.
Akibatnya, badan Jalan Gang Tanjung dengan panjang sekitar 200 meter lebar 5 meter, dan Gang Kantil sepanjang 58 meter dan lebar 5 meter, jika ditotal jumlah keseluruhannya menjadi 1.290 meter yang seyogianya menjadi aset Negara atau Pemkab Deliserdang dapat dimanfaatkan masyarakat umum sebagai akses jalan, akan tetapi diduga kuat telah menjadi hak milik pihak Developer.
“Apalagi akhir-akhir ini rumah warga yang bermukim di Gang Melati dan Gang Tanjung dan Gang Kantil menjadi langganan banjir setiap hujan turun, akibat resapan air serta parit yang tersumbat pagar tembok pihak Developer MMTC,” bilangnya.
Demi menyelamatkan aset negara dan kelancaran akses masyarakat serta pengendara roda 2 dan 4 dalam melakukan aktivitas sehari-hari, warga meminta supaya Bupati Deliserdang segera turun ke lokasi dan membuka badan Jalan Gang Tanjung sesuai peta terlampir sampai tembus ke lahan Aset Pemkab Deliserdang atau kompleks MMTC, dan badan jalan Gang Tanjung hanya berada 60 meter dari Gang Melati.
“Kami meminta agar dibukanya kembali badan jalan Gang Kantil (sesuai peta terlampir) yang telah di Greder dan ditutup pihak Developer,” pinta Damenta Sukapiring.
Tidak hanya itu, warga masyarakat juga meminta kepala BPN Kabupaten Deliserdang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara agar segera turun ke lokasi kemudian masyarakat juga turut meminta supaya Pemkab Deliserdang segera mengembalikan jalan Gang Tanjung, Gang Kantil serta Gang Melati seperti semula dengan luas dan lebar seperti yang tertera di dalam peta Pemkab Deliserdang.
Sebagaimana mana yang telah diatur dalam Undang-Undang bahwa badan jalan tidak dapat diperjual belikan atau sebaliknya. Badan jalan tidak dilegalkan beralih fungsi atau juga status badan jalan tidak diperkenankan menjadi hak milik baik itu badan usaha untuk dikuasai.
“Kembalikan fungsi badan jalan tersebut menjadi jalan umum seperti semula. Apabila hal ini tidak di indahkan oleh pihak Developer, maka kami akan melaporkan hal ini langsung kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, demi tercapainya kepentingan umum dan menyelamatkan aset-aset Negara khususnya aset Pemkab Deliserdang dan kami juga berencana akan melakukan aksi unjuk rasa bersama beberapa elemen masyarakat pencari keadilan yang diikuti oleh satuan mahasiswa yang ada di Sumut ke Polda Sumut, Bupati Deliserdang dan BPN Deliserdang, serta BPN wilayah Sumatera Utara,” tegas Damenta Sukapiring.(Irvan)