DELI SERDANG – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Umum Dusun II Beringin Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang depan Kantor Rapat Koperasi CU pukul 23.30 Wib, Kamis (9/4/2020) lalu memakan korban.
Kejadian yang diduga karena seorang wanita, mengakibatkan penganiayaan terjadi yang dilakukan pelaku SS dan BT. Hingga korban RS melaporkan ke Polsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang dengan nomor LP/18/IV/2020/SU/RES DS/SEK.TLN.KENAS, tanggal 10 April 2020.
Ketika dikonfirmasi tim media ini ke Kapolsek Telun Kenas AKP Hendra NS Tambunan SE MM melalui pesan Whatshap mengatakan, “Pihak korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dan korban telah mencabut laporannya di polsek dan itu kewenangan penyidik dengan menggunakan keadilan restoratif sesuai dengan peraturan, kita mendukung masyarakat untuk berdamai dan tidak ada konflik berkelanjutan,” AKP Hendra Kapolsek Telun Kenas. Selasa (11/8/2020)
Namun ditempat lain, Sekjen LSM TOPAN – RI DPD Deli Serdang Sipayung menegaskan, kalau kasus tersebut bukan delik aduan absolut melainkan delik aduan relatif. “Walaupun sudah berdamai, tidak menutup perkara untuk diberhentikan. Jadi hukum masih tetap dapat menuntut tersangka. Apalagi tersangka menggunakan senjata api,”ujar Sekjen Sipayung.
“Dasar restorasi justis harus meminta pendapat dari jaksa dan pengadilan dalam perkara tersebut. Sebab dalam perkara ini, tersangka yang menggunakan senjata api. Haruslah pihak Kepolisian tetap memproses masalah ini sampai ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dan kami akan melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri dalam waktu dekat ini,”ungkap Sipayung.(Charles)