BATUBARA – Tak henti-hentinya demi mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Batubara, Polres Batubara Gelar Operasi Yustisi Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat dalam mencegah penyebaran Virus Corona di Wilayah Hukum Polres Batubara, Senin (14/09/2020).
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH.MH langsung memimpin Apel Pagi dalam Giat Operasi Yustisi.
“Under estimate, Jangan menganggap remeh, Saat ini Covid 19 ini masih ada, Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh anggota Kepolisian Resort Batubara agar tetap jaga imun kesehatan, tetap terus berolah raga dan ikuti protokol kesehatan yang sudah di tetap kan Pemerintah Republik Indonesia.Saya menegaskan agar seluruh anggota kepolisian bisa menjadi contoh baik kepada masyarakat, Tetaplah memberi himbauan tentang guna protokol kesehatan dan lakukukan terus raziah masker di wilayah hukum kita”, tegas Kapolres saat melaksanakan Apel Pagi.
Masih ditambahkan Kapolres Batubara saat Nemimpin Apel Pagi mengatakan, Saat sekarang ini disaat masyarakat merasa bahwa Covid 19 sudah tidak ada, Di saat ini pula penyebaran covid semakin meluas dan semakin berbahaya, terbukti Grafik peningkatan korban tentang kematian akibat Virus Corona semangkin banyak dan hampir di seluruh Rumah Sakit yang ada di wilayah Republik Indonesia terdata pasien terbanyak adalah akibat Covid 19.
Selanjutnya Kapolres Batubara juga menjelaskan, Korban terus berjatuhan bahkan sudah berlakukan kembali Lock Down di kota-kota besar Produktif di Indonesia. Saat ini Indonesia menjadi peringkat yang menakut kan untuk penyebaran covid 19 di dunia. hingga saat ini warga Indonesia di larang masuk ke negara-negara tertentu, dan ini harus kita lakukan kedisiplinan yang ketat tentang Protokol kesehatan agar kita semua bisa terhindar dari bahaya Covid 19.
“Saya berharap kepada masyarakat seluruhnya agar taatilah Disiplin protokol kesehatan, semua ini untuk kita semua dan anak cucu kita nantinya”, tandas Kapolres .
Dalam ops Yustisi tahun 2020 polres Batu bara akan menyiagakan seluruh jajaran sektor Polsek wilayah hukum Polres batu bara terkusus tentang Pendisiplinan Protokol kesehatan, untuk para pelanggar disiplin kesehatan, akan diberikan Sanksi denda sebesar 50 Ribu Rupiah.(Rafli)