SIMALUNGUN – Kedatangan pejabat pemprovsu beberapa hari yang lalu mengunjungi secara langsung areal hutan yang dikelola oleh UD.MAJS yang diduga milik kehutanan register 18 yang berada di nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu raja, Kab.Simalungun, sepertinya tidak membuat rasa memuaskan bagi masyarakat sekitar. Hal ini ungkapkan salah seorang warga Senin 19/10/ 2020 kepada awak media yang tidak mau namanya disebutkan.
Masih menurut nara sumber kunjungan yang dilakukan para pejabat Pemprov Sumut tersebut yakni DPRD Sumut komisi B, wakil ketua DPRD sumut, dinas Kehutanan, dan perwakilan – perwakilan dari dinas lainnya turut serta dalam kunjugan kawasan hutan register 18, pada hari Kamis 08/10/2020 lalu.Namun setelah adanya kunjugan itu areal perhutani yang dikelola UD.MAJS bukannya ada rasa takut melainkan semakin menjadi – jadi.
“Lihat saja papan pengumuman yang mereka pasang ( UD.MAJS red) bang malah menyatakan bahwa areal hutan yang dikelola mereka bukan lahan register18, padahal menurut dinas kehutanan, ini lahan adalah kawasan hutan register 18,”ujarnya.
Ketika awak media menkonfirmasi pihak UD.MAJS dikantornya ( areal kawasan register 18) tidak seorang pun yang dapat ditemui dan dimintai tanggapannya terkait pemasangan papan pengumuman tersebut.
Pangulu Nagori Marihat Mayang Sunggul Sihombing ketika dikonfirmasi sedang tidak berada dikantor, pesan aplikasi whattshapp yang dikirim pun tidak berbalas.
Tokoh masyarakat Hutabayu raja yang biasa disebut dengan sebutan bang UAS ketika dimintai tanggapannya, sangat menyayangkan sikap dari perusahaan tersebut.”Yang jelas UD MAJS tidak menganggap kedatangan DPRD Propinsi, juga dinas Kehutanan PKH2 dan dianggap remeh dan di kecilkan oleh mereka”, ungkapnya.
“Masyarakat menilai bila dibiarkan berarti mafia tanah semakin merajalela dan sebentar lagi nagori marihat mayang akan habis di garap oleh mereka”,ucapnya dengan nada kesal.(Antoni).