MEDAN – Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan mendadak didatangi sejumlah anggota TNI AL Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan.Rabu (21/10/2020)
Kunjungan yang tak biasa ini ternyata untuk menyampaikan keberatan atas video calon Walikota Medan Akhyar Nasution yang dinilai mencatut foto personel mereka menjadi bagian dari kampanye.
Kehadiran anggota TNI AL di Kantor Bawaslu Kota Medan tersebut dipimpin langsung Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan I) Lantamal I Belawan, Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla.
Kedatangan mereka diterima Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap bersama beberapa anggota Bawaslu lainnya.
“Mereka keberatan atas pencaplokan foto mereka menggendong Pak Akhyar saat acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Belawan pada bulan Februari 2020 lalu yang dijadikan video pendek pasangan calon (Paslon) Akhyar-Salman,” ujar Payung Harahap kepada wartawan.
Payung menjelaskan, sesuai ketentuan TNI AL tidak dapat menjadi pelapor di Bawaslu. Sebab, sesuai ketentuan pihak yang dapat melapor ke Bawaslu adalah warga masyarakat yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam DPT, tim pasangan calon atau tim kampanye maupun pemantau pemilu yang sudah diakreditasi.
Pun demikian, menurut Payung, keberatan dari pihak TNI AL ini tetap akan mereka tindaklanjuti sebagai informasi awal
“Laporannya akan kita tindaklanjuti sebagai informasi awal untuk kita lakukan pendalaman dan juga penelusuran”,ungkapnya.
Laporan atau keberatan menyangkut Akhyar ini setidaknya sudah kali ketiga masuk ke Bawaslu Medan.
Sebelumnya, Akhyar dilaporkan terkait pencatutan logo Pemko Medan dalam spanduk dukungan Komunitas Tionghoa (KITA) AMAN.
Setelah itu, Akhyar kembali dilapor ke Bawaslu Medan terkait dugaan pelanggaran atas dugaan berkampanye di lembaga pendidikan dan melibatkan anak bawah umur saat melakukan kegiatan di rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, pada 14 Oktober 2020 lalu.
Untuk dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini, Sentra Gakkumdu saat ini tengah memprosesnya. Dalam hal ini Akhyar telah memenuhi panggilan klarifikasi pada Rabu (21/10/2020) siang kemarin.(Red)