BATAM – Terpidana Asral bin Muhamad Shole, lahir di Bengkalis 52 tahun lalu, melakukan perjanjian akan mencicil dan membayar Lunas sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati yaitu 31 Desember 2016.
Namun sampai dengan saat ini tidak ada pernah membayar atau pun mencicilan nya , sampai dengan pelunasan kepada pemilik Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah dan diamankan di Perum Perumahan Citra Indah Kota Batam, Minggu (10/1/2021) pukul 15 00 wib,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi SH.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.
“Maka terpidana tesebut akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ungkap Fauzi, Minggu (10/1/ 2021) sore.
PT. Bali Rich Mandiri merupakan sebuah perusahaan yang memiliki aset properti Bali Rich Villa Ubud yang berdiri di atas tanah seluas 7.355 meter persegi dan terdiri dari 17 unit villa dengan 19 kamar, restoran, kolam renang dan spa beserta fasilitas dan perlengkapannya.
Pada awalnya, pemilik berencana menjual Bali Rich Villa Ubud (PT. Bali Rich Mandiri) hanya kepada Asral Bin H Muhamad Sholeh senilai Rp 38 milyar. Pemilik mengaku tidak pernah menjual kepada Tri Endang Astuti dan Suryady.(Dewi)