BATU BARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura melakukan razia disejumlah tempat keramaian seperti hotel, cafe dan pusat perbelanjaan, Sabtu (9/1/21)malam.
Razia yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmi bersama Kanit Binmas Iptu Surianto, Kanit Intelkam Aipda Ramlan, dan Kasium Bripka Kelana Saputra bertujuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menghimbau warga agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Setelah 6 pasang bukan suami istri dijaring dari penginapan di Kecamatan Air Putih minggu lalu, polisi kembali menangkap 3 pasangan bukan muhrimnya dari penginapan di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sabtu (9/1/2021) malam.
Untuk pendataan dan pemeriksaan, malam itu juga Ketiga pasangan digelandang ke Polsek Indrapura .
Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandi, Minggu (10/1/21) membenarkan telah mengamankan tiga pasangan bukan suami isteri terjaring operasi KRYD (Kegiatan yang Rutin Ditingkatkan) di Hotel Arkemo 2, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Airputih Kabupaten Batu Bara.
Razia kata Kapolsek, akan rutin digelar dengan sasaran lokasi keramaian dan tempat-tempat yang dianggap rawan tindakan kejahatan “Apa yang kami (Polsek Indrapura) lakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai Virus Covid-19, sekaligus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif,”ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, ketiga pasangan yang kita amankan sudah dipulangkan setelah mereka membuat surat pernyatan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
Ketiga pasangan yang terjaring masing-masing berinisial Rz (43) warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras Batubara, Nr (30) Desa Kuala Tanjung , RRR (20) Huta B ,Afd II Margo Mulyo,Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, SFPS (23) Sidokeno Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Wy (25) warga Mandaro Nagori, Panombean Simalungun, Am (22) Mahasiswi warga Huta III Nagori Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.(Martua)