Residivis Diciduk Reserse Polsek Kutalimbaru yang Miliki Pistol Jenis FN

  • Whatsapp

KUTALIMBARU – Miliki senjata api model FN, pria 34 tahun berinisial BS warga sei Mencirim, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut ditangkap Polisi Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan, Senin (11/1/2021) sekira pukul 15:00 Wib

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti.SH mengatakan bahwa tersangka BS memiliki senjata api tersebut dari 3 bulan lalu yang dibelinya dari Eko (40) seharga Rp 5 juta.

Namun, lanjutnya, saat pembayaran uang untuk senjata tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan tidak membayarnya.

Untuk penangkapan terhadap pelaku dilakukan Senin (11/1/2021) sekira pukul 15:30 wib.

“Itu pun dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria memiliki senjata api dan sering meledakkan di wilayah Desa Sei Mencirim dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Syafrizal Kamis (21/01) di Mapolsek Kutalimbaru.

Berbekal informasi itu, sambungnya, tim reskrim bergerak cepat melakukan under cober buy membeli senjata api.

“Hasilnya, dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api model FN warna hitam merek Sig Saur, 1 buah magazen, 2 butir amunisi kaliber 9 dan uang tunai senilai Rp 300 ribu,” sebut Hendri.

Perlu diketahui, tambahnya, pelaku merupakan residivis pencurian tahun 2007, pemerasan tahun 2009 dan penipuan penggelapan tahun 2018.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun penjara,” beber Hendri

Untuk tes urine, lanjut Hendri, tersangka positif pengguna narkoba.

“Kepada pelaku lain yakni EKO, kami sudah masukan pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).” Tutup Hendrik Surbakti (Josua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *