MEDAN – Judi tembak Ikan di Jalan Danau Singkarak No. 88A/88B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, bebas beroperasi dan diduga kangkangin maklumat Kapolri dimasa pandemi covid 19 ini tentang dilarang melakukan perkumpulan dan selalu menjaga jarak untuk memutuskan mata rantai virus covid 19. Namun maklumat Kapolri tersebut tidak di indahkan oleh para cukong pengusaha judi tembak ikan di Jalan Danau Singkarak tersebut.
Info yang didapat wartawan target24jam.com dilokasi dari masyarakat menyebutkan, judi dilokasi tersebut baru beberapa bulan beroperasi dan disebut-sebut Pemiliknya Pria bermata cipit warga Tionghoa berinisial “A”. Dari beberapa mesin yang berapa didalam lokasi, dikatakan warga dapat meraup keuntungan hingga Puluhan Juta Rupiah per Harinya.
” Baru buka itu bang usaha judi disitu, kami warga pun takot dimasa covid 19 ini banyak orang datang bergantian kelokasi itu, ada yang naik kereta, ada yang naik mobil, takotnya ada yang kena penyakit covid apa gak masyarakat sini juga yang tertular, kayak gak peduli orang itu sama larangan Pemerintah soal Virus Covid 19 dimasa ini, kami takot jugak bang kalau anak-anak dan suami ikutan main disitu bisa rusak warga sini jadinya, kami mohonlah sama bapak Polisi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemiliknya itu. Warga Tionghoa itu yang punya”, ungkap salah satu pedagang dilokasi berinisial “S” kepada wartawan, Jumat (22/01/2021).
Hingga diturunkannya berita ini, Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal belum merespon konfirmasi dari wartawan melalui hp sellularnya via whatsapp.(Rafli)