MEDAN – Perihal maraknya judi di Kota Medan yang terang-terangan bebas beroperasi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan, membuat geram para warga sekitar lokasi judi lantaran dekat dengan rumah ibadah, salah satu contohnya judi tembak ikan yang berada di Komplek Perumahan Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area dan Judi Tembak Ikan Di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, diduga kebal terhadap hukum.
Terbukti, hingga saat ini, pihak kepolisian tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap lokasi tersebut. Hal itu membuat Salah satu warga sekitar, seorang Ibu rumah tangga berinisial “S” berusia 50 Tahunan geram dengan adanya lokasi yang disebut-sebut milik marga Tionghoa berinisial “A”, yang beromset Puluhan Juta Rupiah per Hari.
“Kami berharap lokasi judi itu dapat ditutup karna dapat merusak warga lingkungan sekitar bang, saya punya anak dan suami, takotnya merek ikut-ikutan main judi kesitu, lagian pun dimasa pandemi covid 19 ini, mereka bebas berkumpul beroperasi tanpa takut terkena dampak negatif virus covid 19 bang. Kami mohonlah kepada Bapak Kapoldasu dan Kapolres dapat menindak tegas pemiliknya,” harap “S” kepada wartawan saat berada diwarungnya.
Sementara itu, pantauan wartawan target24jam.com dilokasi menyebutkan, banyaknya para pemain datang silih berganti dengan mengendarai roda II dan Roda IV terparkir rapi didepan ruko lokasi judi tersebut. Dari para pengunjung, terlihat, banyak pemain datang bermata sipit bemarga Tionghoa di Dua lokasi perjudian itu.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik, SH, saat dikonfirmasi wartawan target24jam perihal Dua Lokasi judi tersebut mengatakan akan melakukan tindakan.
“Perintah tegas Kapolda, tidak ada perjudian dalam bentuk apapun, kita akan tindak. Masyarakat segera informasikan dan laporkan ke Polsek atau Polres setempat jika ada perjudian di daerahnya,”ungkapnya kepada wartawan melalui hp selullernya via whats app, Jumat (22/01/2021) Siang.(Rafli)