DELI SERDANG – Terduga Pelaku kasus pencurian berinisial “PS” (27) Warga Dusun III, Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan Pihak Kepolisian Polsek Beringin, Kamis (18/02/2021) Pukul 16.00 Wib.
Info yang didapat target24jam.com dikepolisian, Jumat (19/02/2021) Siang menyebutkan, pelaku ditangkap di Dusun III, Desa Emplasemen, Kuala namu, Deli Serdang. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/02/IX/2020/SU/Sek Beringin Tanggal 03 September 2020. Dengan adanya laporan pencurian besi milik PT Adhi Minarta.
Merasa tak senang, melalui salah satu karyawannya, Harianda (31) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat, melaporkannya ke Polsek Beringin. Namun, pelaku sempat berkeliaran dilokasi tersebut dengan bebas. Lantaran warga merasa resah, warga pun melaporkan keberadaan pelaku kepihak Kepolisian.
Selang beberapa Bulan, Pihak Kepolisian baru menerbitkan surat perintah penangkapan dengan Bukti surat SP. Kap/17/II/2021 Tanggal 18 February 2021. Setelah terbit, petugas Kepolisian langsung menangkap dan mengamankan pelaku kesel tahanan Polsek Beringin.
Dari hasil pencurian tersebut, korban kehilangan barang 50 Batang besi ulir ukuran 13 sebanyak 15 batang dan besi ukuran 16 inci sebanyak 35 batang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ).
Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak, SH, saat dikonfirmasi di wartawan target24jam.com soal penangkapan pelaku dirumahnya atau sedang audensi melalui hp sellularnya via whatsapp, tidak membalas dan hanya dibaca saja dengan nampak centang biru garis Dua.(rafli)