MEDAN – Yudi (34) warga Jalan Langgar, Gang IV, Kelurahan Tegal Sari I,Kecamatan Medan Area, berhasil diciduk Petugas Reskrim Polsek Medan Area, Sabtu (06/03/2021) Pukul 15.00 Wib.
Pasalanya, Yudi menjual barang hasil curian yang disuruh rekannya, Salim (19) Warga Jalan Langgar Lorong Satria Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.
Data yang didapat awak media, Senin (15/03/2021) Siang di Kepolisian menyebutkan, Tersangka Salim berhasil memetik sepedamotor Honda Vario BK 3781 AIL di tempat Kost tepatnya di Jalan Bromo no. 32 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai milik Sri Rahmayanti Lubis (25) warga Jalan Suka Rindu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor. Sabtu (06/03/2021) Pukul 01.00 Wib.
Setelah berhasil mencuri Honda Vario milik korban, tersangka Salim yang masih DPO menyambangi tersangka Yudi untuk menjualkannya.
Diketahui, Kedua tersangka membawa sepedamotor hasil curiannya ke salah satu bengkel di Jalan Halat Gang Makmur dengan cara dorong dengan sepedamotor lainnya.
Setibanya dibengkel, Kedua tersangka pun pisah dan akan bertemu kembali bila sepedamotor hasil curian tersebut laku.
Tak beberapa lama dengan rasa yang menggebu, Yudi pun menjualkannya kecalon pembeli.
Namun naas, setibanya di Jalan HM Joni, Petugas Reskrim Polsek Area yang sedang berpatroli melihat sepedamotor yang dikendarai tanpa kunci. Merasa curiga, Petugas Polsek Medan Area langsung memberhentikan Yudi dan menanyakan dokumen kelengkapan.
Tak bisa menunjukkan dokumennya, Yudi pun diboyong ke Makopolsekta Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.
Usai diperiksa, ternyata Vario tersebut hasil curian dan milik korban yang kehilangan saat memarkirkannya diKost dengan bukti laporan LP/170/K/2021/SPK Sektor Medan Area
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan. SH, melalui Kanit Reskrim IPTU Rianto. SH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman 5 Tahun penjara. (Rafli)