BATU BARA — Polres Batu Bara rutin lakukan Ops Yustisi Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan demi pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai Virus Covid-19.
Satuan Narkoba, Polres Batu Bara ikut serta menggelar operasi yustisi disimpang Empat Lima Puluh dan di pasar tradisional Lima Puluh di Kecamatan Lima Puluh,Kab Batu Bara Minggu (21/3/2021).Ditengaj -tengah kesibukan nya dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilkum Polres Batu Bara.
Kanit 1 Satnarkoba IPTU Rudiansen Sipayung dan Kanit 2 Satnarkoba IPTU Pardamean Tamba, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan serta Pergub No. 34 Thn 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Di kedua tempat yang menjadi sasaran Ops Yustisi, Personil Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) meminta masyarakat agar tidak berkerumun serta memakai masker,serta mematuhi dan menerapkan Prokes 5 M.
“Memang terlihat sudah banyak yang dengan kesadaran sendiri telah memakai masker di pasar tradisional Lima Puluh namun masih ada juga yang tidak mengenakan masker.
Terhadap mereka ini setelah kita berikan teguran selanjutnya kita pasangkan masker,” ucap Iptu Sipayung.
Kegiatan operasi Yustisi Satnarkoba Polres Batubara berjalan aman, tertib dan lancar.(Martua)