MEDAN – Galian C milik “CH” yang terletak di Desa Saintis, Lorong Sukmo Hilang, Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga Ilegal beroperasi secara ngumpet-ngumpet diarea lokasi tanah PTPN II persawahan dekat permukiman warga yang setatus tanah diduga HGU.
Pantauan tim awak media target24jam.com, Selasa (06/04/2021) dilokasi menyebutkan, galian C tersebut beroperasi didaerah area persawahan dan diduga diberikab akses jalan oleh pihak oknum PTPN II, sehingga diduga bermodus cetak sawah, namun, menurut pengakuan salah warga sekitar yang dapat dipercaya berinisial “TR” menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut diketahui warga adalah Galian C.
” Itu bukan cetak sawah bang, dikelabui orang abg, dulu sempat kami warga sini dikelabui, ketahuan sama kami tanah itu dibuang ke tempat tukang-tukang pembuatan kilang batu bata, kami demo, dulu jalan dari depan bang, sekarang dari sawah-sawah semenjak kami demo, asik abu aja yang kami hirup dari mobil-mobil pengangkut tanah itu bang,”aku “TR” Kepada wartawan.
Ditambahkan warga lainnya salah satu remaja masjid Desa Kolam mengatakan, dahulu sempat komplin warga depan sehingga diputar jalan dari Jalan Desa Kolam.
” Karena sempat komplin warga Depan Jalan Lorong Sukmo, jadinya lewat Jalan Kolam sini bang mobil jenis Cool diesel pengangkut tanah galian C itu bang, sekarang warga sini lah yang kenyang makan abunya bang tiap hari ,”ungkap salah satu warga remaja masjid Desa Kolam yang enggan menyebutkan namanya kepada tim awak media target24jam.com
Humas PTPN II, Sultan P saat dikonfirmasi perihal izin akses jalan oleh tim awak media target24jam.com melalui hp sellularnya via whatsapp enggan membalas, walau terlihat tanda baca berwarna biru dimatikan, namun terlihat dari info bahwasannya pesan telah dibaca.(Rafli)