BATU BARA — Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Rusdi bersama personil Polsek dan personil Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 31 orang calon TKI dari berbagai daerah dan provinsi yang akan di berangkatkan ke Malaysia dari sebuah kapal yang hendak berlayar, Minggu (25/4/2021) sekira pukul 01.00 Wib.
Penyelundupan TKI ke Malaysia tersebut digagalkan personil Polsek Lima Puluh dibantu personil Sat Reskrim Polres Batu Bara di Tangkahan Pematang Polong Dusun VIII Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan telah mengamankan 31 TKI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang Sah berasal dari berbagai provinsi dari sebuah kapal yang siap diberangkatkan.
Dikatakan AKP Rusdi, penggagalan penyelundupan Calon TKI ke Malaysia berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Adapun Calon TKI yang diamankan terdiri dari 17 orang Wanita (15 Dewasa, 2 Anak-anak) dan 14 Laki laki Dewasa.
Selanjutnya ke 31 orang Calon TKI yang berasal dari Jawa, Lombok, Lampung, Sumsel, Aceh, Langkat dan Asahan,
dibawa menuju ke RSUD Batu Bara untuk di Karantina dan Rapid Test antisipasi penyebaran Covid-19.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit kapal kayu, namun disayangkan tekong (nahkoda) kapal yang akan mengangkut calon TKI berhasil meloloskan diri dengan menceburkan diri ke muara sungai.(Martua)