Tidak Bayar Pajak,Bobby Beri Waktu Sepekan Kosongkan Mal Centre Point

  • Whatsapp

Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan memberi waktu seminggu kepada tenant untuk mengosongkan Mal Centre Point Medan.

Langkah itu diambil Bobby setelah pihak PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak kunjung melunasi tunggakan.

Read More

Bobby mengatakan jika dia mendapat informasi dari Pj Sekda Medan Topan Ginting jika PT ACK menyurati agar memperpanjang tenggak waktu pembayaran tunggakan pajak.

Surat tersebut dibalas oleh Pemkot Medan dengan permintaan pengosongan lokasi.

“Tadi saya baru diinfoin Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan,” kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, Selasa (16/7/2024).

Sehingga Bobby meminta maaf kepada tenant karena harus mengosongkan mal karena akan dirobohkan. Para tenant diberi waktu seminggu untuk mengosongkan mal tersebut.

“Jadi mohon maaf kepada para tenant kita akan minta Centre Point untuk mengosongkan mal nya karena akan kita robohkan, kita akan surati per hari ini tentu kita beri waktu kepada para tenant untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal, kalau sudah bersihkan akan kita robohkan, kita beri waktu mungkin seminggu,” ucapnya.

Setelah menyurati PT ACK, nantinya akan dilakukan sosialisasi kepada tenant terkait pengosongan. Sosialisasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant, jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan kembali memberikan waktu tambahan ke pengelola Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar. PT ACK selaku pengelola diberikan waktu hingga 19 Juli untuk melunasi tunggakan pajak.

“Ya mereka sudah menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran, tanggal 19 paling lama, tanggal 19 Juli,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Minggu (30/6) malam.

PT ACK disebut menginformasikan ke Pemkot Medan jika mereka terlebih dahulu membayar biaya kompensasi ke tenant-tenant karena Mal Centre Point ditutup pada bulan Mei setelah disegel Pemkot Medan akibat tak lunasi pajak. Biaya kompensasi sendiri mencapai Rp 38 miliar.

PT KAI selaku pemilik tanah sebelumnya sudah membayar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar tunggakan pajak. Pemkot Medan kemudian memberikan tambahan waktu untuk melunasi tunggakan tersebut hingga akhir Juni.

Mal Centre Point sendiri sempat disegel oleh Pemkot Medan akibat tunggakan pajak tersebut pada bulan Mei lalu. Setelah menyegel, Pemkot Medan kemudian memarkirkan alat berat di bagian depan Mal Centre Point saat itu.

 

(Shr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *