Foto : Salah satu tempat Permainan
BATAM –Beberapa tempat ajang adu ketangkasan mesin elektronik jakpot atau gelanggang permainan Elektronik (gelper) yang ada di Kota Batam yang beroperasi dengan izin permainan anak-anak ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hasil penelusuran media Target24jam.com dan Tim yang dilakukan lokasi lokasi yang ada di kota batam gelper diantaranya :
1-Ocean sebelah grand mall,
2-City hunter simpang lima,
3-Pasifik,
4-Nagoya Hill Dunia fantasi,
5-Billyard Centre,Komplek Bukit Mas Kecamatan Lubuk Baja.
6-Wukong Depan Hotel Utama,
7-Sky 88
8-Puja Bahari
Tampak di dalam lokasi tersebut dipenuhi laki-laki dan perempuan dewasa serta sebagian juga ada anak anak yang asik dengan permainannya masing-masing.
Permainan dan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan membeli koin minimal Rp50.000, – bisa langsung bermain dan di ditemani cewek-cewek cantik sebagai pemandu yang biasa disebut sebagai wasit.
Apabila pemain menang akan diberikan sebuah Voucher hadiah dan voucher tersebut di tukar dengan rokok dari rokok di tukar kan dengan uang cash.
Lokasi penukaran rokok tersebut tidak jauh dari lokasi permainan dan masih dari team pengelola pengusaha judi gelper tersebut.
Hal ini diketahui langsung dari salah seorang warga berinisial (DN), yang sering berkunjung ke Lokasi Gelper ,
Selanjutnya Ia juga mengatakan bahwa tidak sedikit juga para pengunjung Gelper tersebut.
Ketika diminta konfirmasi sumber lain salah seorang ibu-ibu berinisial (L) mengatakan sejak suami -suami mereka kecanduan bermain mesin judi (Gelper) sudah beberapa kali terjadi pertengkaran antara sih Ibu-Ibu dengan suami-suaminya mereka disebabkan selalu sering pulang larut malam bahkan Gaji yang diberikan pun tidak pernah utuh di bawa pulang kerumah.” Ucapnya.
Disisi lain disebutkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, Raja Hery Mokhrizal, SH, MH menyebutkan, kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.
Dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan kota batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meliputi sarana objek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.
Pemerintah dan juga penegak hukum harus tegas dalam hal memberantas dan menutup area perjudian yang marak di kota Batam.
Sesuai Peraturan pemerintah pariwisata dan ekonomi kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan pemerintah kota Batam harus menindak lanjuti lagi sesuai Permen tersebut, sebagaimana mengatur kedalam suatu kawasan khusus di peruntukan bagi wisata manca negara menjadi tempat gelanggang permainan bukan perjudian di pusat penduduk dan masyarakat yang tinggal.
Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.
Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo
Hingga berita ini dipublikasikan oleh media Target24jam.com dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper melalui whatsapp. Namun pihak pengelola mengabaikannya.
(Dewi)







