BNN Gagalkan Penyeludupan 29 Kg Sabu dari Thailand

  • Whatsapp

Foto : Foto: Enam pelaku penyelundupan sabu dari Thailand ke Aceh usai ditangkap (Dok. Istimewa)

 

Read More

 

BANDA ACEH – Sebanyak enam pelaku penyelundupan sabu seberat 29,25 kilogram dari Thailand ke Aceh ditangkap petugas BNN bersama polisi dan bea cukai.

Para pelaku yang memiliki peran berbeda diciduk di sejumlah lokasi.

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi diperoleh BNN terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari luar negeri ke wilayah Aceh Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendeteksi satu kapal nelayan yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

Tim gabungan melakukan pemantauan dan menemukan kapal tersebut dalam kondisi mogok di lokasi sekitar 20 mil fari Pantai Kuala Idi, Aceh Timur, Minggu (8/9/2024).

Tiga awak kapal berinisial JP alias PU, SA alias BA dan AL diamankan.

“Di dalam kapal juga kita temukan 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih, setelah sebelumnya dibuang oleh tersangka dan ditemukan dalam keadaan basah tiap bungkusnya,” jelas Marthinus dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

Setelah dilakukan pengembangan, tim BNN akhirnya menciduk tiga tersangka lainnya yakni PH alias PU yang diketahui merupakan koordinator kapal ditangkap di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.

“Total berat narkotika jenis sabu yang disita adalah sebanyak 29.251,54 gram,” kata Marthinus.

“Terungkapnya upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional ini merupakan bukti nyata bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya,” lanjutnya.

Menurutnya, penggagalan penyelundupan sabu tersebut dapat menyelamatkan 58.503 orang dari pengaruh narkoba. Selain itu, penangkapan itu juga disebut dapat menghemat anggaran biaya rehabilitasi sampai dengan Rp 50 miliar yang harus dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” sebutnya.

(Sandy/red)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *