Diduga Anggaran Penyertaan Modal Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Tahun 2025 Diselewengkan Kepala Desa Purwodadi

  • Whatsapp

Foto : Kantor Kepala Desa Purwodadi Sunggal Deli Serdang.

DELI SERDANG – Diduga Kepala Desa Purwodadi menganggap penyusunan Anggaran Desa dan pengawasan Anggaran Desa bukan urusan masyarakat Desa Purwodadi sehingga Anggaran Penyertaan Modal Desa Purwodadi diduga Bebas mereka gunakan tanpa adanya pengawasan dan tidak adanya transparansi penggunaan anggaran.

Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 476.878.000 diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Beserta Perangkat Desa.

Dugaan Kepala Desa menyiasati anggaran Penyertaan Modal Desa dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan.

Salah satu Program yang tidak masuk akal adalah pengadaan kandang kambing dan kambing yang nilai yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kandang dan kambing yang ada.

Awalnya masyarakat mendapatkan info bahwa pengadaan kandang kambing tersebut dan isi nya adalah kambing etawa dengan nilai yang lumayan mahal.

Saat awak media mendatangi kandang kambing yang dimaksud pada Tahun 2025 akhir, kondis kandang kambing tersebut masih terlihat banyak yang kosong dan hanya satu kandang yang berisi dengan kambing lokal dengan nilai tidak seperti yang dianggarkan.

Pada saat wartawan mempertanyakan hal tersebut ke Kepala Desa Purwodadi Fahmi tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Saat wartawan kembali mendatangi kandang kambing Januari 2026 yang sempat kosong tersebut di akhir Desember 2025,terlihat banyak anak kambing dan beberapa induk kambing yang semua nya adalah kambing lokal dan bukan kambing etawa seperti yang diinformasikan kepada masyarakat.

Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kandang kambing mengatakan bahwa awalnya Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat desa Purwodadi bahwa kandang kambing tersebut akan di isi dengan Kambing Etawa.

“Awalnya Kepala Desa menginformasikan kepada kami masyarakat bahwa Kandang kambing yang dibuat Kepala Desa dan Antek-antek nya akan di isi dengan kambing etawa yang nilainya tergolong mahal, ” Kata Warga yang namanya tidak mau disebut. Selasa (7/1/2026)

Saat warga desa Purwodadi melihat bahwa isi kandang kambing tersebut adalah kambing lokal yang tergolong murah warga menjadi curiga dengan adanya dugaan penyimpangan dalam anggaran desa.

” Memang kacau kepala desa kami tuh bang, masa awalnya katanya kambing etawa berubah jadi anak kambing lokal yang harganya tidak sampai Rp 400.000,”ungkap warga tersebut.

Warga juga mempertanyakan kemana anggaran Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 476.878.000 digunakan Kepala Desa dan antek-antek nya.

“Kalau hanya kandang kambing itu saja, mana lah pula sampai semahal itu bang, lihat saja lah kandang kambing dan kambing yang didalamnya, ” Ungkap warga kesal. Selasa (7/1/2026).

Penyelewengan dana desa adalah tindakan penyalahgunaan anggaran desa untuk keuntungan pribadi atau kelompok, merugikan keuangan negara dan pembangunan desa, dengan modus seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, penggelapan aset desa (tanah kas), penggunaan untuk judi, dan honorarium yang tidak semestinya.

Kepala desa dan perangkat desa bisa diproses hukum pidana korupsi.

Penyalahgunaan dana desa termasuk tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Sanksi bervariasi tergantung kasus, bisa berupa 4 tahun penjara hingga lebih dari 7 tahun, dengan denda dan kewajiban mengembalikan uang negara.

 

(rf/team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *