Tidak Jauh dari Polrestabes Medan Dugaan SPBU COCO 11.201.107 HM Yamin Surga Bagi Kendaraan Mafia Langsir Solar

  • Whatsapp

Foto : Mobil yang diduga Langsir Solar antri di SPBU ( TANDA PANAH)

 

 

MEDAN – Mobil – mobil pribadi seperti Fortuner dan Toyota Reborn mengisi solar secara bersamaan dan tersusun rapi.

Sebanyak 15 unit kendaraan yang diduga melangsir solar subsidi terpantau sedang mengantri untuk menyedot BBM Solar Subsidi di SPBU COCO HM Yamin (11.201.107) ,stasiun pengisian bahan bakar milik PT Pertamina Retail yang berlokasi di Jl. Prof. HM Yamin No. 66, Medan. Sebagai SPBU COCO (Company Owned Company Operated).

Dugaan adanya kolusi antara operator dan pengawas dengan pelangsir, karena proses verifikasi yang seharusnya ketat diduga diabaikan dan operator sengaja bahkan mengenali mobil dan sopir yang sama melakukan kecurangan tersebut.

 

Salah satu narasumber juga mengungkapkan bahwa setiap pengisian untuk mobil Fortuner tersebut mencapai lebih dari 60 Liter standar yang seharusnya dicapai untuk mengisi BBM Solar Subsidi.

Angka ini jelas tidak masuk akal karena jumlah tersebut melebihi kapasitas tangki standar mobil Fortuner, sisanya diduga dimasukkan ke dalam baby tank yang telah dimodifikasi khusus oleh pelangsir untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO HM Yamin (11.201.107) yang berlokasi di Jl. Prof. HM Yamin No. 66, Medan diduga kerap menjual solar subsidi kepada mafia solar yang menggunakan kendaraan pelangsir yang menggunakan Toyota Fortuner dan Toyota Innova Reborn.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

(red)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *