Foto : Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (PHCM).
MEDAN – Penyidik Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menahan tersangka SA, seorang dokter yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (PHCM), Jumat (13/3/26) dinihari.
Dokter SA ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap dua orang pelapor yakni SK, 38 warga Kelurahan Terjun dan TKD, 30, warga Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi serta didukung alat bukti yang cukup.
Sebelumnya tersangka sudah beberapa kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan berada di luar kota dan sakit.
“Namun setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sempat terlihat mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Medan beberapa waktu lalu, penyidik kembali melayangkan pemanggilan.Malam ini yang bersangkutan akhirnya kami tahan,” ujar penyidik.
Menanggapi penahanan itu, penasehat hukum korban Ibeng S Rani memberi apresiasi kepada penyidik sekaligus membuktikan laporan korban telah memenuhi unsur pidana.
“Ditahannya SA mengaskan penyidik telah bekerja profesional dan yang dilaporkan korban telah memenuhi unsur pidana dan alat buktinya cukup,” katanya.
Dijelaskan, kekerasan seksual terhadap korban diduga sering dilakukan tersangka ketika mereka bekerja RS. PHC milik PT. Pelindo Belawan yang dimulai sejak tahun 2023.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan berharap dihukum sesuai perbuatannya,” ujar penasehat hukum lulusan FH UISU, itu.
Ditambahkan Ibeng, korban dari perbuatan tersangka masih ada dan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menerima laporan di Kantor ISR & Associated, Jalan Pemuda Medan dengan nomor kontak 081260473469.
“Kami sebagai PH para korban kekerasan seksual di lingkungan kerja terus memberikan pendampingan dan berharap BAP segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar iIbeng didampingi Bambang dan Faisal.
Sebelumnya,atas peristiwa tersebut, kedua korban kemudian melaporkan SA ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/778/X/2025/SPKT dan LP/780/X/2025/SPKT. Menurut Ibeng, perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Lebih lanjut, pihaknya menduga masih ada kemungkinan korban lain yang belum melapor.
la menambahkan, pihaknya bersama tim hukum dari ISR & Associated akan memberikan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual di lingkungan kerja.
“Kami berharap berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar proses hukum terhadap tersangka dapat segera berjalan,” tutup Ibeng didampingi Bambang dan Faisal.
(rere/red)







