Foto : Ilustrasi Judi Dadu
KARO — Praktik perjudian jenis dadu dan mesin tembak ikan di kawasan Pemancingan Lau Rakit, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, hingga kini dilaporkan masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar yang khawatir akan dampak buruk lingkungan serta ancaman kriminalitas yang kian meningkat.
Lokasi perjudian yang beroperasi 24 jam nonstop tersebut disinyalir menjadi magnet bagi para pemain, baik dari kawasan lokal maupun luar kecamatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kegiatan ini tak hanya merusak perekonomian keluarga, tetapi juga menyasar generasi muda di wilayah Kabanjahe dan sekitarnya.
Seorang warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas pembiaran aktivitas haram yang diduga dikelola oleh oknum berinisial LS dan U. Bangun tersebut.
“Kami warga tidak mau kampung ini dikotori dengan praktik perjudian. Selain dilarang agama dan hukum, pengaruh judi ini merusak moral generasi muda di sini.
Lokasinya buka 24 jam dan diduga pemiknya kebal hukum,” tegas warga sekitar yang namanya dirahasiakan.
Warga mendesak jajaran Polres Tanah Karo beserta jajaran Polsek setempat untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas berupa penutupan lokasi serta penangkapan para pengelola dan bandar di balik arena judi tersebut.
Analisis Konteks Hukum & Implikasi
Payung Hukum Pelanggaran: Aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun melanggar Pasal 303 KUHP (serta pasal pembaharuannya dalam UU KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda materiil. Selain itu, penyelenggaraan judi berbasis mesin elektronik juga berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Instruksi Kapolri Terkait 303: Penindakan ini menjadi ujian komitmen bagi kepolisian daerah, mengingat instruksi ketat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda hingga Polsek untuk menindak tegas segala bentuk perjudian (darat maupun online) tanpa toleransi.
Kerawanan Sosial: Pembiaran arena perjudian beroperasional 24 jam berpotensi tinggi memicu tindak pidana turunan (secondary crime), seperti pencurian, penggelapan, penipuan, hingga aksi premanisme di lingkungan pemukiman warga.
(arafi ginting)







