Foto : Lokasi Gudang CPO Diduga Ilegal
DELISERDANG – Praktik pengangkapan atau pencurian minyak kelapa sawit mentah—yang akrab disebut CPO “kencing”—kembali membendung rasa aman warga di wilayah Deli Serdang.
Sebuah lokasi yang disinyalir sebagai gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal beroperasi secara terselubung di Dusun IV, tepi jalan Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada pukul 00.15 WIB, aktivitas ilegal tersebut berlangsung sangat rapi.
Terlihat dua unit mobil tangki berwarna hijau-krim bermuatan CPO masuk bergiliran ke dalam areal gudang yang dipagari rapat dan ditutupi terpal biru.
Tak lama setelahnya, satu mobil tangki lain yang sebelumnya berada di dalam terlihat keluar dari lokasi.
Dua orang penjaga tampak bersiaga ketat mengatur alur keluar-masuk kendaraan guna menghindari kecurigaan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
Di dalam lokasi, pengelola memanfaatkan berbagai wadah penampungan skala besar, seperti drum besi kapasitas 200 liter hingga tandon toren 1.000 liter.
CPO yang disedot secara ilegal dari tangki pendistribusian tersebut merupakan bahan baku utama minyak goreng yang bernilai ekonomis tinggi. Kuat dugaan, kelancaran bisnis gelap yang merugikan produsen dan distributor resmi ini berjalan mulus karena adanya pelindung dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Modus Operandi dan Dampak Penyelewengan CPO
Praktik CPO “kencing” di jalur lintasan Sumatera umumnya dilakukan melalui kerja sama antara oknum sopir truk tangki dan pengelola gudang penampungan liar.
Metode Operasi:
Oknum sopir sengaja membelokkan armada ke gudang ilegal untuk mengurangi sebagian muatan CPO (sekitar ratusan liter per tangki) dengan cara merusak atau meretas segel pengaman.
Kerugian Industri:
Tindakan penyusutan muatan ini merugikan perusahaan pemilik CPO secara finansial dan merusak kualitas material akibat risiko kontaminasi saat proses penyedotan manual.
Risiko Hukum:
Para pelaku penadah dan oknum sopir dapat dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penadahan, serta regulasi terkait pelanggaran izin usaha industri.
Masyarakat dan pelaku industri mendesak pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polresta Deli Serdang untuk segera turun tangan menertibkan gudang penampungan CPO ilegal ini serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat di belakangnya.
(red)







