Manager dan Notaris Bank Muamalat di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kantor Hukum Apresiasi Kinerja Kapolda

  • Whatsapp

Foto : Papan Bunga Ucapan Terima Kasih di Depan Kantor Polda Sumut

 

Read More

MEDAN – Polda Sumut Terapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan yang mangkrak sejak tahun 2021 kini Financing & Analyist Manager Sumbagut & Sumsel Bank Muamalat Kota Medan Hamsari Nazli dan Rachmansyah Purba SH Mkn sebagai Notaris.Selasa (15 /10/2024 ).

Di awali Kekecewaan Suriyadiharto Nasabah Bank Muamalat yang merasa di tipu atas Kontrak pembayaran Kredit Sebuah Rumah melaporkannya ke Krimsus Frismondev Polda Sumatra Utara

Sebelumnya,Kanit Fismondev Polda Sumut AKP Diana mengatakan ke pada awak media bahwasanya Rachmansya Purba yang menjadi Notaris Bank Muamalat telah dijadikan tersangka.

“Dalam keadaan sakit yang bersangkutan belum kami tahan dan Saat ini GM Bank Muamalat juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”ungkap Diana ( 9/10/2024 ) lalu .

Dengan Penetapan tersangka yang telah di lakukan Polda Sumut Kepada GM dan Notaris , Apresiasipun diucapkan oleh Lembaga Hukum Trifa yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto dan Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) tampak di depan Gedung Kepolisian Polda Sumut .

Ketua LSM Penjara Adi Warman turut mengapresiasi kinerja Polda Sumut.

“Ini harus kita apresiasi ,kerja baik Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan Para Mafia Nasabah Bank , Kalau ini tidak segera di lakukan , Saya yakin pasti banyak lagi Nasabah yang akan menjadi korban . Semoga Pak Kapolda Sumut terus menjalani Yang terbaik sebagai Polisi yang Presisi,”ucap Adi.

Hal senada juga Dikatakan Hj. Tri Atnuary SH.Mhum yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto .Tri mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang berani menetapkan status tersangka.

” Atas kinerja baik Kapolda Sumut kami mengucapkan terimakasih sebesar besarnya dan kami akan terus mendukung dalam memberantas ketidakadilan kepada masyarakat yang telah di zolimi .Saya bersama Suriyadiharto akan terus melakukan upaya langkah hukum dan menjerat tersangka dalam undang undang yang telah di tetapkan oleh Para penyidik Polda Sumut di pengadilan nantinya ,”tegas Tri .

Dalam investigasi awak media terkait hal tersebut ,Pihak Bank Muamalat menolak untuk dimintai keterangan dari beberapa media.

Korban menyatakan dalam wawancaranya berharap agar kedua Tersangka segera di jebloskan ke dalam Penjara .

“Saya berharap agar para tersangka segera ditahan agar proses hukum berjalan dengan lancar,” ucap Suriyadiharto.

(Rafa/Team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *