Foto : Tampang 3 Pelaku yang Diamankan Polrestabes Medan
MEDAN- Kasatreskrim Polrestabes Medan dan team menangkap tiga pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite.
Ketiganya diketahui melakukan pengoplosan BBM di SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya,Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kejadian bermula saat AIPTU Zulhijri mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait satu unit mobil Mitsubishi Fuso tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter dengan plat BK 8049 WO, bertuliskan PT. ELNUSA PETROFIN, membawa minyak subsidi jenis Pertalite.
Ternyata mobil tangki ini milik Bang SAM dari gudang milik Fendi berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi di SPBU Nagalan 14.201.135.
Selanjutnya, Tim bergerak ke TKP sekira pukul 21.40 WIB. Tim melakukan pengintaian di seputaran SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.
Petugas kepolisian menagkap tiga orang pelaku tersangka yang berperan di SPBU Flamboyan yakni Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai Manager, warga Jalan Tangguk Sentosa Blok III No. 24 Griya Martubung Kel Besar Kec. Medan Labuhan Kota Medan.
Untung (58) sebagai Supir yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU, warga Jalan Lasimin Lk. 18 Kel. Terjun Kec Medan Marelan.
Yudhi Timsah Pratama (38), sebagai Kernet,warga Dusun III Selemak Jalan Lasimin Desa Selemak Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
“Petugas membawa ketiga pelaku tersangka pengoplosan BBM jenis Pertalite ini ke Polrestabes Medan untuk diamankan,”katanya AKBP Taryono Raharja, Jumat (7/3/2025).
Sementara itu, Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 Undang Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 60 Miliar.
(R2/Red)