Dugaan Seorang ASN di KEMENKUMHAM Rutan Tj Pura Gelapkan Mobil Calya Dengan Modus Rental Mobil

  • Whatsapp

Foto : Surat Laporan Korban(kiri) , Kwitansi Gadaian(kanan bawah), Terduga Pelaku Penggelapan.(kanan atas)

 

 

BINJAI – Diduga gelapkan satu unit mobil Toyota Cayla warna merah milik Sri Wahyuni, seorang pria bernama Juliadi dilaporkan ke Polisi.

Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/X/2025/SPKT/POLSEK BINJAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Oktober 2025 Pukul 18.41 Wib.

Kejadian berawal pada Hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, saat itu Juliadi/Terduga menyewa/merental mobil Toyota Cayla warna Merah BK 1572 RQ milik Sri Wahyuni, namun hingga batas waktu yang ditentukan dari perjanjian mobil tidak kunjung kembali.

Kuasa Hukum korban Faisal Gustian, S.H dari tim Hotman Paris 911 Medan didampingi Eka Budiyanto yang merupakan pelapor sekaligus Abang kandung Sri Wahyuni menjelaskan bahwa mobil adiknya dilarikan oleh terlapor, maka ia mencoba mencari keberadaan mobil tersebut.

“Setelah di cari kesana-kemari, mobil tersebut saya temukan disalah satu rumah seorang warga bernama Abdul Rahim di Jalan Bhakti Abri Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, mobil tersebut sudah digadaikan oleh dia (Terlapor) kepada AR, ” jelas Faisal.Jumat (3/10/2025)

Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan Juliadi maka Ia didampingi oleh pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polsek Binjai.

“Korban dan personil Polisi Polsek Binjai menemukan mobil barang bukti mobil calya milik korban dirumah terduga penadah, tetapi polisi hanya memfoto korban dengan terduga penadah didepan mobil barang bukti tersebut.

Bukannya diamankan,malah meninggalkan mobil korban di rumah terduga penadah padahal kami sudah melampirkan bukti surat serah terima mobil rental dari korban ke penyewa/perental oknum ASN Kemenkumham yg bertugas di rutan tanjung pura, “terang Faisal.

Bukti foto kwitansi antara penyewa mobil dengan terduga penadah yang berisi keterangan penitipan uang sebesar 13 juta rupiah dengan jaminan mobil calya milik korban antara Juliadi oknum ASN rutan tanjung pura/terduga penggelapan dengan AR terduga penadah sudah di perlihatkan.

Kuasa Hukum korban sangat kecewa dengan tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Binjai yang diduga menyepelekan laporan korban.

“Luar biasa sekali Kapolsek Binjai dan Kanitreskrim Polsek Binjai diduga menolak permintaan pertolongan dari masyarakat, ” ujar Faisal.

Terkait hal dugaan tidak profesional nya,reskrim polsek binjai akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam Polda Sumut.

“Bisa bisanya oknum polisi Polsek Binjai menemukan barang bukti tindak pidana bukannya diamankan malah hanya difoto bahkan 1 hari setelah buat laporan mobil tersebut masih berjalan-jalan, kami meminta kepada Kapolda Sumut dan bapak kapolri untuk mencopot Kapolres Binjai, Kapolsek Binjai dan Kanitreskrim Polsek Binjai, ” pungkasnya.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Binjai IPDA Sofian Dinata saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut melalui via WhatsApp memilih diam seribu bahasa.

 

(tm/fk)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *