Mahalnya Biaya Konsultan PBG, Warga Bayar Rp 28 Juta Izin Tak Terbit

  • Whatsapp

Foto : Suasana ruangan di Komisi IV DPRD Medan.

 

 

MEDAN – Rumitnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan membuat resah masyarakat kota medan.

Selain proses yang memakan waktu lama, tingginya biaya jasa konsultan diduga menjadi faktor utama yang membuat warga enggan mengurus izin resmi, sehingga memicu menjamurnya bangunan ilegal dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi IV DPRD Medan mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan yang dinilai memberatkan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menilai pola pelayanan saat ini justru menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, ketidakmampuan dinas terkait dalam menyederhanakan birokrasi berujung pada hilangnya potensi retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Selama ini masyarakat enggan mengurus PBG karena sulit dan mahal. Akhirnya bangunan tanpa PBG menjamur di mana-mana. Ini jelas merugikan Pemko Medan karena retribusi izin tidak masuk. Kami minta sistemnya dirubah. Pelayanannya harus dipermudah dan biaya konsultan dievaluasi total. Kalau masyarakat sadar mengurus PBG, PAD pasti meningkat,” kata Paul Mei Anton pada Rabu (7/1/2026).

Kegeraman senada disampaikan anggota DPRD Medan, Jusup Ginting Suka, yang mengungkap fakta adanya warga yang merasa diperas oleh oknum konsultan yang diarahkan dari kantor dinas.

Ia mempertanyakan transparansi penunjukan pihak ketiga tersebut karena nilai yang diminta dianggap tidak masuk akal dan sangat jauh melampaui estimasi biaya resmi yang seharusnya dibayarkan warga.

“Warga datang ke Perkim, lalu diarahkan ke konsultan. Diminta Rp28 juta, tapi sampai sekarang PBGnya tidak keluar. Padahal hitungan kami cuma sekitar Rp13 juta. Kenapa Perkim yang menyampaikan nama konsultannya? Ini yang membuat masyarakat bingung dan curiga,” kata Jusup dengan nada tinggi.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menampik anggapan bahwa instansinya bermain dalam penunjukan konsultan tertentu.

Ia menjelaskan bahwa kebingungan masyarakat sering terjadi karena kehadiran pihak asosiasi profesi di area kantor, namun kebijakan tersebut kini telah dihentikan total demi menjaga netralitas dan keterbukaan informasi bagi pemohon izin.

“Orang mengira kalau IAI menunjuk konsultan, berarti Perkim yang menunjuk. Padahal tidak. Sekarang sudah kami hentikan, tidak ada lagi perwakilan IAI di lobi. Kami tidak punya kepentingan menunjuk konsultan. Silakan masyarakat memilih sendiri. Ke depan, kami akan buat daftar konsultan berlisensi agar masyarakat tahu dan tidak bingung,” kata Jhon Ester Lase.

 

(rendy/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *