Foto : Lokasi Sabung Ayam (ist)
MEDAN – Pengelola judi sabung ayam di Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru semakin berani beroperasi secara terbuka, seakan kebal hukum dan tak tersentuh aparat.
Diduga Arena sabung ayam tersebu2t dikendalikan oleh oknum TNI bernama Edy tetap berjalan mulus tanpa hambatan.
Keberadaan praktik perjudian Sabung Ayam ini seperti dibiarkan tumbuh subur.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Mereka menilai,Aparat Penegak Hukum “tutup mata” dengan aktivitas tersebut.
“Sudah bolak balik diberitakan tempat judi itu, apakah judi Sabung Ayam sudah Resmi diberlakukan ya bang, ” ujar warga yang namanya dirahasiakan. Sabtu (18/4/2026)
Judi sabung ayam di Indonesia diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
(raf/red)







