Foto : Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn saat konferensi pers.
MEDAN – Polisi menggerebek 8 gudang penyimpanan ratusan motor ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sejauh ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku yang merupakan kakak beradik.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada 136 kendaraan yang diamankan dari 8 gudang itu. Dari total tersebut, 135 di antaranya merupakan sepeda motor dan satu mobil.
“Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 136 kendaraan bermotor, termasuk di dalamnya 135 motor dan satu roda empat atau mobil, yang ditampung di delapan gudang penampungan diduga barang-barang hasil kejahatan atau barang temuan,” kata Calvijn saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
Calvijn mengatakan bahwa kini pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka selaku pemilik 5 dari 8 gudang tersebut
“Dari lima gudang tersebut ada dua tersangka yang diungkap dan ada tiga LP (laporan polisi), dua LP di Polrestabes Medan, satu LP ada di wilayah Polres Karo,” sebutnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan delapan gudang ini berada di beberapa lokasi yang berdekatan di Kecamatan Percut Sei Tuan, yakni di Jalan Gambir Pasar 8 Tembung, Jalan Medan-Batang Kuis Gang Samsuri, serta di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik dan Gang Semangka. Penggerebekan gudang-gudang itu dilakukan pada Senin (25/5/).
“Berdekatanlah gudang-gudangnya ini,” kata Adrian.
Adapun dua pelaku yang ditangkap adalah Leo Martin Sihombing (37) dan David Sihombing (28). Biasanya motor hasil curian atau tanpa dokumen resmi itu dijual para pelaku melalui marketplace Facebook.
Untuk wilayah Kota Medan, biasanya para pelaku akan melakukan transaksi melalui cash on delivery (COD). Selain di Kota Medan, para pelaku juga menjualnya hingga ke luar kota.
Perwira menengah Polri itu mengatakan motor itu dibeli para pelaku dengan harga bervariasi, tergantung jenis motornya. Kisarannya dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Lalu, motor tersebut akan dijual lagi. Untuk kendaraan seperti NMax bisa dijual para pelaku seharga Rp 8 juta.
“Jadi, ini merupakan penadah. Kalau di wilayah Kota Medan melalui COD. Namun, kalau dia nanti pemesannya ada di luar kota, itu digunakan media transportasi bus.
Ini pengirimannya ada yang ke Tapsel, Labuhanbatu, Asahan. Bahkan, ada juga yang ke lintas provinsi menggunakan bus, salah satunya ke Provinsi Aceh,” sebutnya.
(ridw/red)







