Polda Sumut Diminta Periksa “Subag” Dugaan Gudang Simpan dan Jual Ratusan Kendaraan Bermotor Bodong Jenis N Max

Foto : Sepeda motor Nmax yang diduga bodong dan lokasi Gudang penyimpanan.

 

 

DELI SERDANG – Kebiasaan membeli kendaraan bermotor tanpa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak hanya membawa risiko kerugian finansial, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum yang serius.

BPKB merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa dokumen ini, pembeli bisa berhadapan dengan persoalan legal yang tidak diinginkan.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1, setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan. BPKB, bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menjadi bukti legal bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya.

Tanpa BPKB, kendaraan dianggap ilegal untuk beroperasi di Indonesia.

“Subag” seorang pengusaha sukses diduga menyimpan dan memperjualbelikan ratusan sepeda motor bodong jenis Yahama N Max.

Subag diduga membeli kendaraan tersebut dari Jakarta dengan kondisi tidak layak pakai sehingga menimbulkan potensi kerugian konsumen yang membeli sepeda motor tersebut.

Salah satu warga sekitar mengatakan bahwa Subag pernah di periksa oleh petugas dari Polda Sumut terkait usaha yang diduga ilegal yang dia lakukan menjual belikan Sepeda motor tanpa dokumen.

“Memang info yang saya dengar gitu bang, bapak itu pernah di panggil oleh Krimum Polda Sumut terkait ratusan sepeda motor N Max yang dia penjual belikan, ” ujar warga yang namanya tidak mau disebut. Rabu (3/6/2026)

Lokasi gudang tersebut diketahui berada di Sei Rotan, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Subag pemilik gudang sekaligus pemilik sepeda motor yang diduga bodong tersebut lebih memilih bungkam.

Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Victor Assani, menekankan bahwa motor tanpa BPKB sering kali terlibat dalam masalah hukum.

“Memiliki sepeda motor tanpa BPKB bisa menjadi masalah besar bagi pemilik baru, meskipun harganya lebih murah di pasaran, “ujar Victor. Rabu (3/6/2026)

Motor bekas yang dijual tanpa BPKB biasanya ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau, namun pembeli diimbau untuk berhati-hati. BPKB adalah syarat penting dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor.

Victor juga mengungkapkan bahwa kendaraan tanpa BPKB dianggap tidak sah secara hukum, dan kendaraan tersebut akan dianggap “bodong” atau ilegal.

Kendaraan bodong sulit untuk dipindahtangankan secara legal dan sering kali berakhir dalam sengketa hukum.

“Memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB dapat membantu pengendara menghindari masalah hukum dan sekaligus berkontribusi pada ketertiban lalu lintas,” tutup Victor.

(ref/team)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *