Foto : Lokasi SPBU Beserta mobil yang digunakan untuk alat melangsir.
MEDAN — Praktik penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Medan.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.201.167 yang berlokasi di Jalan Tritura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
SPBU tersebut diduga kuat menjadi tempat beroperasinya para pelaku pelangsir solar subsidi.
Modus operandi yang dijalankan tergolong klasik namun masif: kendaraan yang sama keluar masuk area pengisian secara berulang kali setiap hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas mencurigakan ini tidak terjadi secara insidentil, melainkan telah berlangsung secara rutin setiap hari.
Sejumlah kendaraan yang diduga kuat sebagai armada pelangsir terpantau sengaja melakukan pengisian solar bersubsidi dengan jeda waktu tertentu.
Pola ini diulang secara terus-menerus guna menghindari kecurigaan aparat maupun pengawas lapangan, sekaligus memaksimalkan volume solar subsidi yang berhasil dikumpulkan.
Lokasi Kejadian: SPBU 14.201.167, Jalan Tritura, Medan Johor.
Modus: Pengisian berulang (langsir) oleh kendaraan yang sama dalam satu hari.
Dugaan Pelanggaran: Praktik pengangkutan dan penimbunan BBM solar bersubsidi secara ilegal.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dijerat dengan pidana penjara serta denda dengan nominal yang masif.
Masyarakat dan berbagai elemen pengamat kini mendesak PT Pertamina Patra Niaga bersama aparat penegak hukum setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, audit CCTV, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan dari pihak manajemen SPBU.
(rafa)







