Gudang CPO Diduga Ilegal di Perbatasan Dusun III dan IV Jalan Besar Abunawas T.Morawa Tak Tersentuh Hukum

  • Whatsapp

Foto : Lokasi CPO di Tanjung Morawa

 

 

DELISERDANG  – Aktivitas menampung Crude Palm Oil (CPO) ilegal dan melangggar hukum di gudang yang berada di perbatasan Dusun III dan IV jalan besar Abunawas Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang masih terus terjadi.

Satu (1) Mobil tangki berwarna Biru abu-abu, bermuatan minyak mentah CPO ada di dalam gudang yang ditutupi terpal warna warni.

Dan baby tank ukuran 1 ton, drum ber cat pertamina yang diduga dipakai untuk menampung CPO serta goni yang berisikan CPO kering.

Diketahui, bisnis ilegal CPO ini di mulai dari kongkalingkong antara supir tangki milik perusahaan swasta maupun negeri dengan para mafia yang dalam hal ini disebut sebagai penadah mendapatkan keuntungan yang fantastis perharinya.

Bahkan, aktivitas memindahkan CPO dari truk tangki kedalam baby tank yang tersedia di dalam gudang itu berlangsung dari siang sampai malam.

Untuk menandakan adanya praktik itu, adanya sejumlah mobil truk tangki didalam gudang. Jika sedang terjadi pemindahan CPO itu, pihak pengelola atau pengawas gudang menutup pintu depan.

Bukan itu saja, pintu dibagian depan ditutup dengan terpal plastik tinggi dan berwarna biru.

Truk CPO setiap harinya masuk ke lokasi tersebut dengan jam-jam tertentu dan juga ada oknum TNI berinisial SF, RY Provost berpangkat Kopral diduga berdinas di Armed .

“Truk CPO setiap harinya masuk ke lokasi ini untuk kencing setiap hari bang, dan satu truk tangki membawa 25 ton CPO”.ujar warga sekitar.

“Sudah lama beraktivitas gudang itu, setiap hari truk tangki masuk kedalam gudang, setiap hari ada praktik mengeluarkan CPO dari dalam truk tangki dan dipindahkan ke baby tank dan drum yang tersedia. Apa namanya itu? Apakah itu tidak menyalahi,” kata sumber yang enggan menyebutkan jati dirinya.

Warga menduga pengelola gudang dan kepolisian sudah berkordinasi. Sehingga aktivitas diduga ilegal itu tidak tersentuh hukum.

“Gak tersentuh hukum praktik itu. Setiap hari ada aktivitas tapi tidak ditindak polisi, harusnya ditindak itu,” tegasnya.

(raf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *