Foto : Lokasi Galian C yang sudah rusak parah.
LANGKAT — Aktivitas tambang Galian C ilegal di kawasan Tanjung Beringin Pasar 5 B Ujung, Kelurahan Kebun Lada, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian masif dan memicu kerusakan lingkungan skala besar.
Meski berdampak buruk pada ekosistem lokal dan kenyamanan warga, operasional tambang tanpa izin ini terkesan kebal hukum dan melenggang bebas tanpa penindakan.
Kerusakan ekosistem di kawasan tersebut terlihat nyata melalui bentang alam yang tergerus parah, ancaman erosi, hingga potensi bencana lingkungan yang kian mengintai permukiman sekitar.
Bebasnya aktivitas penambangan ini memicu keprihatinan sekaligus amarah warga lokal yang sehari-hari menanggung dampak langsung dari lalu lalang alat berat serta rusaknya infrastruktur desa.
Kondisi “aman dan tenteram” yang dinikmati para pelaku tambang ilegal ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Muncul dugaan kuat adanya aliran dana segar atau upeti yang mengalir ke oknum Polres Langkat, sehingga penegakan hukum di wilayah tersebut mendadak tumpul.
Menanggapi rumor dan desakan publik tersebut, pihak kepolisian didesak segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil tindakan tegas di lapangan.
Masyarakat menuntut Polda Sumatera Utara turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat sekaligus menutup permanen lokasi Galian C ilegal di Kebun Lada guna menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat dijabat oleh AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi memilih tidak menjawab konfirmasi wartawan,sabtu (22/8/2026)
(rafa)







