Medan – Apa yang ditunggu-tunggu oleh Mulya Koto , Ketua Umum Lembaga Dewan Pimpinan Pusat – Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara
( DPP-MPSU ) selaku penerima kuasa Advokasi Nonlitigasi sekaligus merupakan keluarga dari terduga pelaku pencurian berinisial WS yang telah melaporkan Oknum Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung Aipda Gokman Tampubolon, SH dan Oknum Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, SH, MH terkait dugaan Pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022., akhirnya mulai mendapatkan perhatian dari Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H.
Tepatnya Kamis tanggal 27 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di ruangan Paminal Propam Polda Sumatera Utara , selama hampir 3 jam , Mulya Koto bersama Tarmizi yang merupakan Ayah Kandung dari WS terduga pelaku pencurian pemberatan yang disangkakan oleh Oknum Penyidik Polsek Medan Tembung dimintai keterangan nya berdasarkan surat Laporan MPSU yang ditujukan kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H
Kepada awak media ketika keluar dari ruangan Propam Polda Sumatera Utara tepatnya dari ruangan Paminal Polda Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya di Panggil Propam Polda Sumatera Utara terkait surat yang dikirimkan ke Bapak Kabid Propam Polda Sumatera Utara terkait dugaan Pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polsek Medan Tembung dalam pemaksaan kehendak dalam penerapan pasal dari peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor yang merampas Hak Azasi Manusia yang seharusnya bisa di dapat kan oleh “WS” terduga pelaku pencurian untuk Restoratif Justice karena dari peristiwa kejadian pencurian sepeda motor tersebut Sore hari seharusnya 476 KUHP, bukan 477 KUHP kejadian nya sore hari.
” Alhamdulillah saya atas nama keluarga ” WS ” sekaligus atas nama Lembaga DPP-MPSU yang menerima kuasa Advokasi Nonlitigasi terkait perkara yang menimpa ” WS ” mengucapkan ribuan terimakasih kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H yang telah memerintahkan jajarannya untuk merespon Laporan Lembaga DPP-MPSU terkait dugaan Pelanggaran
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polsek Medan Tembung serta dugaan perampasan HAM yang seharusnya bisa didapatkan oleh ” WS ” meskipun diduga melakukan pencurian sepeda motor ” Ungkap Mulya Koto, Sore tadi , 27 Agustus 2026 saat keluar dari ruangan Paminal Propam Polda Sumatera Utara untuk diambil keterangan dalam laporannya melalui Lembaga DPP-MPSU yang dipimpin nya.
(red)







