Foto : Kendaraan yang diduga menjadi alat Langsir Solar Subsidi.
SERGAI — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 14.205.1106 yang berlokasi di Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, tepatnya di jalur lintas Medan – Tebing Tinggi.
Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Sabtu malam (29/08/2026), aktivitas pengisian solar bersubsidi yang diduga melibatkan para pelangsir tertangkap basah.
Sebuah mobil truk Isuzu Elf berwarna putih tampak dengan leluasa mengisi muatan solar subsidi di SPBU tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, salah seorang petugas atau operator SPBU Sei Jenggi yang enggan disebutkan namanya secara terang-terangan menyebut bahwa praktik tersebut sudah diatur dengan pihak luar.
“Saat wartawan mewawancarai petugas SPBU tersebut, diduga milik pelangsir bermata cipit, berkulit putih,” ucap petugas SPBU tersebut memberikan isyarat kepada awak media.
Aktivitas semacam ini sejatinya bukanlah hal baru. Praktik lancung penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 14.205.1106 ini dikabarkan sudah sering disorot dan diberitakan oleh berbagai media elektronik maupun siber lokal.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, warga dan insan pers menilai belum terlihat adanya tindakan tegas atau penegakan hukum yang konkret dari pihak berwenang, khususnya jajaran Polres Serdang Bedagai.
Ancaman Hukum yang Jelas namun Kerap Diabaikan
Berdasarkan data penyalur resmi Pertamina, SPBU 14.205.1106 ini tercatat dikelola di bawah badan hukum mitra swasta, di mana dalam rekap data operasionalnya kerap diidentifikasi terafiliasi dengan PT Jaya Wahana Raya maupun PT Berkat Bestari Mandiri, dengan pengelolaan harian di lapangan yang kerap diasosiasikan warga dengan nama panggilan Atek.
Terlepas dari siapa pihak di balik layar pengelolaannya, tindakan melayani pembelian solar bersubsidi secara tidak sah—terlebih kepada para pelangsir yang sengaja memborong untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi—merupakan pelanggaran hukum berat.
Pemerintah dan PT Pertamina telah secara tegas melarang keras penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau sektor transportasi umum yang berhak. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan Pasal 53 hingga 58 dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal hingga Rp6 miliar rupiah.
Masyarakat dan para pegiat sosial di Serdang Bedagai kini mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan penindakan tegas. Pembiaran terhadap praktik mafia solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang kerap kesulitan mendapatkan solar di SPBU akibat habis diserobot oleh para pelangsir bermodus kendaraan modifikasi.
(raf)







