Hanya Mesin Judi Tembak Ikan Merk AB Bisa Beroperasi di Deliserdang,Polda Sumut Didesak Turun Tangan Tertibkan Mesin Judi Merek AB yang Diduga Beroperasi Nonstop

  • Whatsapp

 

DELI SERDANG — Aktivitas perjudian ketangkasan jenis tembak ikan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali memicu keresahan publik. Jaringan mesin judi yang menggunakan merek khusus berinisial AB ini dilaporkan beroperasi secara masif di sejumlah kecamatan dan diduga dikelola oleh seorang berinisial Handoko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, titik-titik lokasi operasional mesin judi tersebut tersebar luas di kawasan Tanjung Morawa, Biru-Biru, Namorambe, hingga STM Hilir.

Modus operasionalnya dikabarkan memanfaatkan berbagai tempat usaha terselubung dan sanggup beroperasi hingga 24 jam tanpa tersentuh hukum, sehingga memantik pertanyaan tajam dari warga setempat terhadap kinerja pengawasan Polresta Deli Serdang.

“Polda Sumut kami minta turun langsung dan menindak mesin judi merek AB yang diduga dikelola Handoko. Jangan hanya pemain di lapangan yang ditindak, pengelola dan pihak yang berada di belakangnya juga harus diperiksa,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan menyasar akar permasalahan, mulai dari pemodal utama, penyedia tempat, pemasok mesin, hingga oknum yang diduga membekingi bisnis ilegal tersebut.

Kendati demikian, identitas Handoko sebagai pengelola utama hingga kini masih sebatas klaim narasumber di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Perspektif Kriminologi dan Penegakan Hukum Modern

Dari sudut pandang penegakan hukum dan pencegahan kejahatan (*crime prevention*), maraknya perjudian darat yang dibiarkan beroperasi secara terbuka kerap memicu lingkaran setan tindak pidana ikutan (*ancillary crimes*), seperti pencurian, perampokan, hingga penyalahgunaan narkotika akibat kecanduan pemain.

Pakar sosiologi perkotaan dan kriminologi kerap menekankan bahwa penertiban perjudian ilegal tidak cukup dengan razia sporadis yang hanya mengamankan operator level bawah atau pemain pasif. Pendekatan yang efektif menuntut penegakan hukum berbasis intelijen (*intelligence-led policing*) guna memetakan rantai pasok logistik perjudian lintas wilayah, termasuk menelusuri alur aliran dana (*follow the money*) untuk membongkar jaringan pencucian uang atau setoran gelap yang kerap menyertai bisnis ilegal berskala masif.

Menanti Langkah Konkret Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan investigasi dan validitas informasi di Kepolisian.

Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk segera melakukan sidak terbuka, membuktikan kebenaran informasi tersebut, dan menegakkan aturan secara transparan guna memulihkan rasa aman di tengah masyarakat Deli Serdang.

(char)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *