Polisi Grebek Kosan 4 Pasang Bocah Dibawah Umur Melakukan Hal Terlarang

  • Whatsapp
Foto : Para Bocah yang diamankan (ist)

PINRANG – Empat pasang anak dibawah umur diamankan oleh petugas kepolisian resort Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin(13/07/2020).

Satuan narkoba mengamankan mereka di salah satu rumah kost di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, lalu diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan pembinaan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara membenarkan hal itu. Keempat pasangan tersebut berinisial MA (17) pria warga Kecamatan Palleteang, KA (17), MY (17) dan IC (17), pria warga Kecamatan Cempa.

“Empat wanita berinisial AR (16), AI (17), SI (15) dan LI (15). Semuanya adalah warga Kabupaten Pinrang. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan terlarang di rumah kontrakan tersebut,” ucap Dharma.

Kata Dharma, pasangan tersebut mengaku berpacaran dan telah melakukan hubungan badan di rumah kontrakan tersebut dengan pasangannya masing masing.

Saat ini mereka dititipkan di ruang PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk dilakukan pembinaan.“Orangtua mereka juga tidak keberatan anaknya dititipkan di PPA untuk dilakukan pembinaan,” ujar Dharma.(Hendar)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *