MEDAN – Team Polsek Pancurbatu, berhasil meringkus sepasang kekasih karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap Kamis (15/7/2020) dini hari sekira pukul 00.15 wib, di kamar kos Jalan Bunga Rinte Gang Kaban Lingkungan VIII Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua sepasang kekasih yang diamankan yakni, Romi Bangun alias Hendra (40) warga Jalan Bunga Rinte Gang Kaban Lingkungan VIII Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, dan Lidya Boru Sihombing (27) warga yang sama.
“Dari kedua tersangka sepasang kekasih ini, kita mengamankan barang bukti 1 set bong sebagai alat hisap narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah mancis warna biru, dan 1 plastik klip kecil yang berisikan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu,” kata Kanit Reskrim Pancur Batu AKP Sahril Siregar SH, mewakili Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH, Sabtu (18/7/2020) pagi.
Diringkusnya sepasang kekasih ini adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.
Saat diamankan di dalam kamar kos, dari tersangka pria ditemukan 1 senjata tajam jenis pisau. Petugas pun menanyakan keterkaiatan handphone yang ada padanya.
“Saat diintograsi keduanya bahawasanya handphone tersebut hasil curian dan LP nya ada di Polsek Deli Tua,” sebut Sahril Siregar. Tak sampai disitu, petugas lantas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti yang yang telah disebutkan diatas.
Ketika diintograsi lebih lanjut, keduanya mengakui barang haram tersebut milik mereka dan akan di konsumsi sendiri. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka pun diboyong ke Mapolsek Pancur Batu.
“Akibat perbuatannya keduanya dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Sahril.